Advokat Soroti Waktu Penyampaian Surat Panggilan Saksi yang Diterima Malam Hari

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGERANG, 20 April 2026 – Seorang advokat bernama Sugianto menyoroti waktu penyampaian surat panggilan saksi dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang disebut diterimanya pada malam hari, dan menilai hal tersebut tidak lazim dalam praktik pelayanan publik.

Sugianto menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya menerima surat panggilan saksi pertama terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saya menerima surat panggilan saksi pertama pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut saya, penyampaian pada waktu tersebut berada di luar jam kerja resmi dan tidak lazim dalam pelayanan publik,” ujar Sugianto.

Surat panggilan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, di mana dirinya diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sugianto menilai bahwa waktu penyampaian surat tersebut menjadi perhatian dari sisi prosedural. “Penyampaian pada waktu malam hari seperti itu menurut saya berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan kesan yang tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi salah satu poin yang disertakan dalam pengaduan yang diajukan kepada Mabes Polri.

“Hal ini saya sampaikan dalam pengaduan sebagai bagian dari permohonan agar dilakukan evaluasi terhadap tata cara penyampaian surat dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam praktik penegakan hukum, pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Namun demikian, tata cara penyampaian surat panggilan juga berkaitan dengan standar pelayanan publik dan etika institusi.

Waktu dan metode penyampaian dokumen resmi dapat menjadi perhatian dalam konteks persepsi publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, meskipun secara normatif ketentuan waktu penyampaian tidak selalu diatur secara rinci.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti Terima Ayat Alkitab Jelang Pengajuan Peninjauan Kembali di PN Sukadana Lampung Timur

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait waktu penyampaian surat panggilan tersebut. Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *