Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang Dampingi Cahyo dan Istri Laporkan Dugaan Penipuan-Penggelapan ke Polrestabes Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang secara resmi mendampingi Cahyo dan istrinya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Semarang, Kamis (26/3/2026). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan kerugian Rp170 juta dalam transaksi pembelian rumah di kawasan Sambiroto Town House, Tembalang, Kota Semarang.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, yang juga berasal dari Firma Hukum Subur Jaya. Dalam proses itu, ia mendampingi langsung Cahyo dan istrinya untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada jajaran Polrestabes Semarang.

Laporan pengaduan diterima oleh petugas atas nama Anisah dengan nomor surat SIUM: AD/82/III/2026/Sium tertanggal Kamis, 26 Maret 2026, dan telah didisposisikan kepada Kasatreskrim Polrestabes Semarang untuk tindak lanjut atas aduan dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut keterangan pihak pelapor dan tim pendamping hukum, laporan tersebut ditujukan terhadap terduga berinisial BGS dan pihak keluarganya, termasuk istri berinisial D, terkait dugaan penyalahgunaan dana yang semula diperuntukkan bagi pelunasan pembelian rumah Kavling 01 Sambiroto Town House, beralamat di Jalan Berlian, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, proses awal transaksi bermula dari negosiasi harga pada 18 November 2025. Selanjutnya, pada 21 November 2025, Cahyo dan istrinya melakukan booking awal dengan pembayaran uang muka kepada pihak pengembang yang disebut bernama Koko, didampingi marketing bernama Bangkit Guntur Saputra.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak disebut telah menyepakati harga rumah sebesar Rp450 juta. Kesepakatan itu, menurut keterangan pelapor, disaksikan oleh notaris/PPAT Itok Mursito di Semarang.

Pembangunan rumah kemudian mulai berjalan pada 22 Desember 2025, dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar empat bulan. Pola pembayaran yang disepakati disebut dilakukan secara bertahap mengikuti progres pembangunan.

Baca Juga  Ketum FERADI WPI Sanggah Larangan Peliputan Sidang PK di PN Sukadana

Namun, dalam perkembangannya, pihak pelapor mengaku diminta melakukan pembayaran tambahan, termasuk untuk kebutuhan finishing rumah sebesar Rp100 juta. Sekitar 24 Desember 2025, menurut keterangan Cahyo dan istrinya, mulai muncul dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai.

Pihak pelapor menyebut bahwa saat itu marketing berdalih rekening pihak pengembang mengalami kendala atau “ATM error” dan masih dalam proses di bank. Atas dasar alasan tersebut, pelapor mengaku kemudian melakukan transfer dana ke rekening lain yang disebut sebagai rekening istri pihak terkait, yakni atas nama inisial DK.

Selain itu, pelapor juga menduga terdapat pengiriman dana ke rekening pihak keluarga lain, termasuk mertua dari D. Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindakan pemalsuan atau pengeditan dokumen sertifikat dengan narasi bahwa sertifikat rumah sudah selesai dan harus segera dilunasi.

Atas rangkaian transaksi tersebut, pihak pelapor menyatakan total dana yang masuk ke rekening keluarga terlapor mencapai sekitar Rp170 juta. Dugaan masalah baru terungkap setelah pihak pengembang, Koko, disebut datang untuk menagih biaya kelanjutan pembangunan rumah. Dari situ, pelapor mengaku baru mengetahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan belum seluruhnya diterima atau tercatat sebagaimana mestinya untuk kelanjutan pembangunan.

Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, Sukindar, menjelaskan bahwa upaya non-litigasi sebelumnya telah dilakukan, termasuk memberi ruang musyawarah kepada pihak keluarga terduga. Namun, menurutnya, hingga batas waktu yang diberikan, tidak terdapat langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Karena tidak ada progres yang jelas dalam penyelesaian secara kekeluargaan, maka klien kami bersama tim hukum memutuskan menempuh jalur hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” kata Sukindar dalam keterangannya.

Baca Juga  Ricuh Warga dan Debt Collector di Jatinegara, Polisi Turun Tangan Redam Situasi

Sukindar juga menyampaikan harapan agar pihak keluarga dari D bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyelesaikan perkara, termasuk jika terdapat aset yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian. Namun karena tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, langkah pelaporan resmi akhirnya ditempuh.

Di sisi lain, pihak pengembang yang disebut bernama Koko, menurut keterangan tim pendamping hukum, dinilai bersikap kooperatif. Pihak pengembang disebut menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelesaian, termasuk siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum apabila dibutuhkan.

Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, pihak pengembang juga berjanji akan berupaya semaksimal mungkin membantu kelanjutan proses balik nama sertifikat dan pembangunan rumah, sejauh hal itu dimungkinkan sesuai kewenangan dan kondisi yang ada. 

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam transaksi pembelian properti, terutama yang melibatkan pihak perantara atau marketing. Dalam transaksi properti, verifikasi identitas penerima dana, keabsahan dokumen, kesesuaian rekening tujuan, serta konfirmasi langsung kepada pengembang dan notaris menjadi aspek penting untuk mencegah potensi kerugian.

Secara hukum, dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi perumahan juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tempat tinggal. Apabila unsur pidana terbukti, perkara ini dapat berimplikasi pada proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana, keabsahan dokumen, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi.

Pendampingan yang dilakukan Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang juga menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa tidak selalu langsung ditempuh melalui jalur pidana. Dalam perkara ini, menurut keterangan tim pendamping, upaya musyawarah telah dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah diterima Polrestabes Semarang dan menunggu proses tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak pelapor berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Redaksi juga mencatat bahwa hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam laporan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan dan ruang hak jawab tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Pemeriksaan Saksi Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa Digelar di Kejati Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *