KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya memaparkan perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya yang diduga air keras terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS, dalam konferensi pers yang digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Dalam penjelasannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat, terukur, transparan, dan berbasis pendekatan ilmiah, dengan dukungan penuh dari Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Konferensi pers tersebut disampaikan sebagai respons institusional atas insiden serius yang menimpa Andrie Yunus, yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban penyiraman cairan berbahaya di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam peristiwa itu, korban diduga diserang oleh pelaku tak dikenal yang menggunakan sepeda motor dan menyiramkan cairan dari jarak dekat saat korban berada di sekitar jembatan kecil di lokasi kejadian.
Polda Metro Jaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut sekaligus mendoakan kesembuhan korban. Kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan yang menimbulkan luka serius, terlebih terhadap pegiat hak asasi manusia, dipandang sebagai tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional, akuntabel, dan tanpa kompromi. Penanganan kasus ini disebut menjadi perhatian khusus, dengan koordinasi intensif antara Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Dalam pemaparan di hadapan media, kepolisian menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi titik-titik krusial yang berkaitan langsung dengan serangan terhadap korban. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain sisa cairan di permukaan aspal, noda cairan berwarna pada bagian besi jembatan, helm yang diduga berkaitan dengan peristiwa, serta pakaian korban yang dilepas sesaat setelah serangan akibat reaksi terhadap cairan yang mengenai tubuhnya.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dari proses pembuktian, termasuk untuk memastikan jenis zat yang digunakan pelaku. Kepolisian menyebutkan bahwa sampel residu cairan dari lokasi kejadian, pakaian korban, serta benda-benda lain yang terdampak telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui laboratorium forensik.
Dalam penanganan teknis, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyelidikan ilmiah berbasis bukti. Pendekatan ini dilakukan melalui pengumpulan dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian, termasuk dari area toko dan jalur yang dilalui korban sebelum tiba di Jalan Salemba I. Rekaman tersebut digunakan untuk memetakan pergerakan korban, merekonstruksi waktu kejadian, serta mengidentifikasi pola gerak kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, penelusuran CCTV tidak hanya difokuskan pada titik serangan, tetapi juga diperluas ke sepanjang rute yang diduga dilalui korban sebelum kejadian. Langkah ini dilakukan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari titik keberangkatan, jalur perjalanan, hingga momen serangan di sekitar jembatan Jalan Salemba I. Rekonstruksi berbasis rekaman visual dinilai menjadi salah satu elemen penting dalam mengungkap identitas pelaku dan pola perencanaan aksi.
Selain analisis CCTV, Polda Metro Jaya juga menggandeng Bareskrim Polri melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memperkuat pembuktian ilmiah. Sejumlah barang bukti, termasuk sampel residu kimia, pakaian korban, dan barang lain yang ditemukan di lokasi, telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. Pemeriksaan laboratorium tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kandungan senyawa kimia yang menyebabkan luka bakar, sekaligus menelusuri kemungkinan jejak biologis maupun sidik jari yang dapat membantu mengarah pada identifikasi pelaku.
Dari sisi medis, korban dilaporkan mengalami luka bakar signifikan pada sejumlah bagian tubuh, antara lain area wajah, dada, dan kedua telapak tangan. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit guna memastikan seluruh dokumentasi medis yang berkaitan dengan luka korban dapat terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari alat bukti hukum dalam proses penyidikan.
Aspek perlindungan korban juga menjadi bagian dari penanganan perkara. Dalam perkembangan yang disampaikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah turun langsung untuk menilai kebutuhan perlindungan, dukungan psikososial, dan aspek keamanan yang diperlukan korban pasca-insiden. Langkah tersebut dinilai penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut tindak kekerasan fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma dan kekhawatiran yang lebih luas terhadap keamanan pembela hak asasi manusia.
Secara prosedural, penyidik disebut telah menyelesaikan administrasi awal penanganan perkara, mulai dari surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, rencana penyelidikan, hingga dokumen-dokumen penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Keterangan para saksi tersebut dicocokkan dengan temuan fisik di lapangan, hasil dokumentasi, serta rekaman digital agar narasi hukum yang dibangun tetap objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konferensi pers, kepolisian juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola informasi publik. Setiap data yang disampaikan kepada media, menurut aparat, telah melalui proses verifikasi agar tidak memicu spekulasi, disinformasi, atau kesimpulan prematur di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas penyidikan sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan independen tanpa tekanan opini yang berlebihan.
Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian luas karena korban dikenal sebagai aktivis KontraS yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia dan isu-isu strategis terkait ruang sipil. Karena itu, peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana kekerasan biasa, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai jaminan keamanan bagi pegiat HAM dalam menjalankan aktivitas advokasi.
Dalam konteks yang lebih luas, konferensi pers Kapolda Metro Jaya dipandang sebagai penegasan bahwa negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memastikan setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara diproses secara serius, terlebih apabila menyangkut individu yang berada di ruang advokasi publik. Penanganan yang terbuka, berbasis bukti, dan melibatkan dukungan forensik dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini disusun, kepolisian masih terus mendalami identitas pelaku, pola pergerakan kendaraan yang digunakan, hasil uji laboratorium terhadap zat yang ditemukan di lokasi, serta kemungkinan motif di balik serangan tersebut. Belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh perkembangan lanjutan akan disampaikan secara bertahap sesuai hasil penyidikan yang sah, terverifikasi, dan tidak mengganggu proses pengungkapan perkara.
















