KPK Ungkap Modus Pemerasan THR di Cilacap, Kepala SKPD Diduga Ditekan Setor Dana dengan Ancaman Mutasi Jabatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam perkembangan terbaru yang menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus pasca-operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyoroti dugaan praktik pemerasan berkedok pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut Asep, dugaan pengumpulan dana tersebut dilakukan melalui tekanan struktural, ancaman mutasi jabatan, serta skema pengumpulan dana bertahap yang diduga melibatkan aparatur birokrasi daerah.

Asep menjelaskan, perkembangan ini mempertegas bahwa perkara yang sedang ditangani KPK tidak semata berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau pengumpulan dana nonformal, tetapi mengarah pada dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara. Dalam konstruksi hukum yang disampaikan KPK, perkara tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni ketentuan yang mengatur perbuatan pejabat publik yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan jabatannya.

KPK Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Skema Pengumpulan Dana THR

Asep Guntur Rahayu menuturkan, apabila pada rilis sebelumnya perhatian publik tertuju pada operasi tangkap tangan, jumlah pihak yang diamankan, penetapan tersangka, serta penyitaan uang tunai Rp610 juta, maka dalam perkembangan lanjutan ini KPK menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih sistematis dalam mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Menurut Asep, dugaan pengumpulan dana THR itu tidak dilakukan secara sukarela, melainkan melalui pola tekanan berjenjang dari pimpinan daerah kepada jajaran birokrasi di bawahnya.

Ia menyebut, Bupati Cilacap berinisial AUL diduga tidak hanya menjadi pihak yang memberikan arahan, tetapi juga disebut berada pada posisi sentral dalam skema permintaan dana yang kemudian dijalankan melalui koordinasi Sekretaris Daerah berinisial SAD dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam konteks ini, Asep menyebut unsur pemerasan menjadi sorotan utama karena terdapat dugaan bahwa para kepala perangkat daerah tidak berada dalam posisi bebas untuk menolak permintaan tersebut. Sejumlah pejabat, kata dia, diduga menghadapi tekanan psikologis dan ancaman terhadap keberlanjutan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan setoran dana THR yang telah ditentukan.

Ancaman Pergeseran Jabatan Diduga Menjadi Instrumen Tekanan

Asep Guntur Rahayu juga mengungkap, salah satu informasi yang mengemuka dalam perkembangan perkara ini adalah dugaan penggunaan ancaman mutasi atau pergeseran jabatan sebagai instrumen tekanan terhadap kepala perangkat daerah.

Menurut Asep, dalam praktik birokrasi, posisi kepala dinas atau pimpinan perangkat daerah sangat bergantung pada keputusan kepala daerah dan mekanisme evaluasi jabatan, sehingga ancaman pergeseran jabatan dapat menimbulkan dampak nyata terhadap stabilitas karier pejabat yang bersangkutan.

Dengan konstruksi demikian, lanjut Asep, dugaan pemaksaan tidak semata dipahami sebagai permintaan uang, melainkan sebagai penggunaan otoritas struktural untuk menciptakan situasi keterpaksaan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kondisi semacam ini menjadi relevan untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Baca Juga  Diduga Tetangga Lecehkan Balita 2,5 Tahun, FERADI WPI Kawal Proses Hukum

Asep menegaskan, KPK hingga kini masih mendalami sejauh mana ancaman tersebut disampaikan, siapa saja pihak yang diduga menerima tekanan, serta apakah terdapat bukti komunikasi, arahan lisan, atau dokumen yang memperkuat konstruksi dugaan pemerasan tersebut.

Pola Setoran Disebut Bertahap dan Dinegosiasikan

Dalam perkembangan lain, Asep Guntur Rahayu menyebut nominal setoran tidak seluruhnya bersifat tetap, melainkan diduga mengalami proses penyesuaian dan negosiasi berdasarkan kemampuan masing-masing perangkat daerah.

Pada tahap awal, menurut Asep, sejumlah kepala SKPD disebut diminta menyetor dana dalam kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta per unit kerja. Namun dalam pelaksanaannya, nominal setoran diduga mengalami variasi setelah dilakukan penyesuaian.

Asep menjelaskan, sejumlah pihak disebut akhirnya menyetor Rp100 juta, sebagian Rp50 juta, dan sebagian lainnya dalam nominal lebih kecil, termasuk sekitar Rp20 juta, sesuai dengan kemampuan anggaran atau kapasitas masing-masing instansi.

Menurut Asep, pola ini menjadi salah satu detail penting dalam konstruksi perkara karena menunjukkan bahwa skema pengumpulan dana tidak dilakukan secara seragam, melainkan melalui mekanisme yang menyerupai penagihan bertahap. Meski nominal bervariasi, substansi hukumnya tetap menjadi perhatian karena dugaan utama yang sedang diuji bukan terletak pada besar kecilnya jumlah, melainkan pada ada atau tidaknya unsur pemaksaan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Pemeriksaan 27 Orang di Luar Wilayah Cilacap Disebut untuk Menjaga Objektivitas

Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam perkembangan penanganan perkara, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 27 orang di luar wilayah Kabupaten Cilacap, yakni di wilayah Banyumas.

Menurut Asep, langkah ini dinilai penting dalam konteks menjaga objektivitas pemeriksaan awal dan meminimalkan potensi konflik kepentingan selama proses pendalaman berlangsung.

Sebagaimana telah diberitakan pada rilis sebelumnya, kata Asep, OTT dilakukan di wilayah Kabupaten Cilacap dan berujung pada pengamanan sejumlah pejabat dari unsur pemerintah daerah. Namun, pemeriksaan awal di lokasi lain menjadi bagian dari strategi penanganan agar proses klarifikasi, pendalaman peran masing-masing pihak, dan pengamanan barang bukti dapat dilakukan dalam suasana yang lebih terkendali.

Asep menambahkan, langkah tersebut juga relevan mengingat perkara ini diduga bersinggungan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di daerah, termasuk dugaan alokasi dana untuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga KPK perlu menjaga independensi penanganan pada tahap awal.

Dana Disebut Dikemas dalam Goodie Bag, Nominal Bervariasi Sesuai Posisi

Asep Guntur Rahayu juga mengungkap, salah satu detail yang menguat dalam perkembangan perkara ini adalah dugaan bahwa sebagian dana yang telah terkumpul tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai biasa, tetapi telah dikemas dalam goodie bag untuk distribusi kepada pihak-pihak tertentu.

Menurut Asep, informasi yang berkembang menyebut nilai dalam masing-masing goodie bag diduga bervariasi, mulai dari sekitar Rp20 juta hingga Rp100 juta, bergantung pada posisi dan tujuan alokasi.

Baca Juga  Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2025, Siap Amankan Nataru

Dalam rilis sebelumnya, Asep menyebut KPK telah mengungkap bahwa sebagian dana yang dialokasikan untuk pihak eksternal, khususnya unsur Forkopimda, ditemukan telah dikemas dan disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat yang berperan dalam pengumpulan dana.

Asep menegaskan, fakta bahwa dana diduga telah dikemas dan siap dibagikan menjadi salah satu indikator penting dalam konstruksi perkara, karena menunjukkan dugaan tindak pidana telah bergerak dari tahap perencanaan ke tahap pelaksanaan. KPK, kata dia, masih mendalami siapa saja pihak yang direncanakan menerima, bagaimana daftar distribusi disusun, dan apakah terdapat bukti fisik maupun elektronik yang memperkuat dugaan aliran dana tersebut.

Dugaan Sumber Dana Berasal dari Tekanan Anggaran dan Potensi Relasi dengan Pihak Ketiga

Dalam aspek lain, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa sebagian perangkat daerah diduga tidak memiliki ruang fiskal memadai untuk memenuhi permintaan setoran dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan tekanan terhadap anggaran internal maupun potensi ketergantungan pada pihak ketiga.

Menurut Asep, dalam praktik birokrasi, nominal setoran puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per perangkat daerah tidak dapat dipenuhi secara mudah tanpa memengaruhi pos anggaran tertentu atau tanpa mencari sumber dana tambahan.

Karena itu, kata Asep, KPK masih mendalami apakah terdapat aliran dana yang bersumber dari pergeseran anggaran nonformal, penggunaan dana operasional yang tidak semestinya, atau hubungan dengan pihak swasta/kontraktor yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.

Asep menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka perkara tidak hanya berhenti pada aspek pemerasan terhadap kepala perangkat daerah, tetapi juga berpotensi membuka pintu pendalaman terhadap mata rantai korupsi lanjutan, termasuk kemungkinan adanya relasi timbal balik dengan pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa di tahun anggaran berikutnya.

Namun demikian, Asep menekankan bahwa hingga tahap ini, aspek tersebut masih berada pada ranah pendalaman dan belum diumumkan secara rinci sebagai konstruksi resmi akhir oleh KPK. Karena itu, informasi mengenai potensi keterlibatan pihak ketiga tetap harus dipahami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Implikasi terhadap Anggaran Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Asep Guntur Rahayu juga menyoroti potensi dampak perkara ini terhadap kualitas pelayanan publik di daerah. Menurut dia, ketika perangkat daerah berada dalam tekanan untuk memenuhi permintaan setoran dana, maka ruang fiskal dan prioritas belanja publik berpotensi terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Asep menjelaskan, perangkat daerah yang menangani sektor-sektor strategis seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, irigasi, dan ketahanan pangan memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Jika dalam proses pengumpulan dana terjadi pengalihan fokus anggaran, tekanan terhadap biaya operasional, atau praktik pencarian dana nonformal, maka risiko terhadap kualitas layanan publik menjadi nyata.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, lanjut Asep, kondisi semacam ini berpotensi memengaruhi kualitas perencanaan proyek, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta integritas penggunaan anggaran. Karena itu, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan pelanggaran hukum oleh individu pejabat, tetapi juga sebagai peringatan terhadap rapuhnya pengendalian internal dan akuntabilitas birokrasi di tingkat daerah.

Baca Juga  Beberapa Titik Banjir di Badung, Perbaikan Drainase dan Penanganan Sampah Perlu Jadi Prioritas

KPK Tegaskan Penindakan Tidak Berhenti Meski Menjelang Lebaran

Asep Guntur Rahayu menegaskan, KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan tanpa terpengaruh momentum Ramadan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Asep, penegasan tersebut menjadi pesan penting bahwa penegakan hukum tetap berjalan penuh, termasuk pada periode yang sering dipersepsikan sebagai masa longgar pengawasan.

Asep menyampaikan, tim penindakan dan penyidik tetap siaga dan bekerja sesuai kebutuhan perkara, termasuk dalam operasi tangkap tangan maupun pemeriksaan lanjutan. Sikap tersebut, kata dia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara bahwa praktik gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan yang dikaitkan dengan momentum hari raya tetap menjadi fokus pengawasan dan penindakan.

Rangkaian Perkara Masih Berjalan, KPK Berpeluang Dalami Peran Pihak Lain

Sebagai rilis seri ketiga, Asep Guntur Rahayu menyebut perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa perkara dugaan pemerasan dana THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap masih memiliki ruang pendalaman yang luas.

Meski KPK pada tahap awal telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD, Asep mengatakan sejumlah fakta baru mengindikasikan adanya kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap peran pihak-pihak lain yang berada dalam rantai pengumpulan, penyimpanan, hingga rencana distribusi dana.

Dalam rilis sebelumnya, lanjut Asep, telah diungkap adanya keterlibatan sejumlah pejabat struktural, termasuk unsur asisten daerah, kepala dinas, dan pejabat teknis yang diperiksa dalam OTT. Pada tahap penyidikan, KPK berpeluang mendalami lebih jauh apakah ada pihak yang bertindak sebagai pelaksana teknis, perantara, pengumpul aktif, atau pihak yang mengetahui serta membiarkan mekanisme tersebut berlangsung.

Namun, Asep menegaskan, penetapan status hukum terhadap pihak lain tetap bergantung pada kecukupan alat bukti, hasil pemeriksaan lanjutan, pendalaman barang bukti elektronik, serta gelar perkara internal KPK.

Asep Guntur Rahayu menegaskan, perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pemerasan dana THR di Kabupaten Cilacap memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya menyoroti aspek penerimaan uang, tetapi juga mendalami dugaan penyalahgunaan kekuasaan struktural dalam birokrasi daerah.

Menurut Asep, informasi mengenai ancaman mutasi jabatan, pola setoran yang dinegosiasikan, pengemasan dana dalam goodie bag, serta potensi tekanan terhadap anggaran perangkat daerah memperluas gambaran perkara dari sekadar pengumpulan dana nonformal menjadi dugaan praktik pemerasan yang terorganisir.

Hingga saat ini, kata Asep, proses penyidikan masih terus berjalan. Publik masih menunggu penjelasan resmi lanjutan dari KPK terkait pendalaman aliran dana, kemungkinan peran pihak lain, serta apakah perkara ini akan berkembang ke aspek lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa atau penyalahgunaan anggaran daerah. KPK, tegas Asep, akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten, termasuk terhadap praktik korupsi yang memanfaatkan momentum menjelang hari raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *