Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Depok, Suami Siri Ditangkap Usai Jasad Ditemukan Lima Bulan Kemudian

banner 468x60

KawanJariNews.com – DEPOK – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya berinisial DH (56) di kawasan Meruyung, Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal rangka tulang di rumahnya pada 7 Maret 2026. Polisi menetapkan suami siri korban, ARH (44), sebagai pelaku setelah penyelidikan mengungkap bahwa korban diduga dibunuh pada Oktober 2025 dan pelaku sempat menyamarkan keberadaan korban selama lima bulan menggunakan ponsel milik korban.

Kepolisian mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial DH (56) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di kawasan Meruyung, Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Korban ditemukan oleh anak kandungnya pada Jumat, 7 Maret 2026, dalam kondisi jasad telah membusuk dan tersisa rangka tulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga telah meninggal sejak Oktober 2025. Polisi menyebut pelaku adalah ARH (44), yang diketahui merupakan suami siri korban. Keduanya diketahui menikah secara siri pada 31 Desember 2024 di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Sebelum peristiwa terjadi, pasangan tersebut sempat tinggal bersama di kawasan Primavera, Kelapa Nunggal, hingga April 2025. Setelah itu, keduanya pindah ke rumah milik korban di Meruyung, Depok, yang kemudian menjadi lokasi dugaan pembunuhan.

Keterangan resmi kepolisian menyebutkan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku pada Oktober 2025. Saat itu, korban disebut berteriak dan meminta pelaku keluar dari rumah. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan menutup mulut korban menggunakan tangan untuk menghentikan teriakan.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku diduga melanjutkan aksinya dengan menggunakan tali rafia terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga  Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen dan Kebocoran Data Pajak, Korban Bertemu Kepala KPP Balikpapan Timur

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Marasabessy, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan jasad korban dan pendalaman terhadap aktivitas korban yang dinilai tidak wajar selama beberapa bulan terakhir.

Setelah korban meninggal, pelaku diduga tidak segera melaporkan kejadian tersebut. Sebaliknya, pelaku meninggalkan rumah dengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban. Polisi menduga ponsel korban kemudian digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang terdekat korban, seolah-olah DH masih hidup.

Modus tersebut diduga membuat keluarga tidak segera menyadari keberadaan korban dan tidak langsung melaporkan kehilangan. Polisi menyebut cara tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kasus ini baru terungkap sekitar lima bulan setelah dugaan pembunuhan terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama penyidik reserse kriminal dan unsur teknis forensik untuk memastikan identitas korban serta kronologi kejadian.

Dalam perkara ini, ARH telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait penguasaan barang milik korban serta dugaan penggunaan identitas korban melalui perangkat komunikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga menyamarkan keberadaan korban dalam waktu cukup lama melalui komunikasi digital menggunakan ponsel milik korban. Modus tersebut menunjukkan bagaimana perangkat komunikasi dapat disalahgunakan untuk mengaburkan jejak tindak pidana dan memengaruhi persepsi keluarga korban.

Selain itu, fakta bahwa hubungan korban dan pelaku merupakan pernikahan siri juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam hubungan rumah tangga, terutama ketika terjadi dugaan kekerasan. Meski status hubungan personal tidak menghapus unsur pidana, kondisi tersebut kerap menyulitkan keluarga dalam mendeteksi lebih awal situasi korban apabila komunikasi dan akses sosial terbatas.

Baca Juga  Satpol PP DKI Minta Maaf Usai Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI Viral

Secara hukum, penyidik menegaskan perkara ini ditangani berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Penentuan pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil pendalaman penyidikan, termasuk unsur perbuatan, alat yang digunakan, serta rangkaian tindakan pelaku sebelum dan sesudah korban meninggal dunia.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana terungkap secara utuh. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejanggalan dalam komunikasi atau keberadaan anggota keluarga, terutama bila terdapat indikasi penyamaran identitas atau hilangnya kontak dalam waktu lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *