KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Anak Bupati Pekalongan dalam Aliran Dana Korupsi

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan keluarga Bupati Pekalongan dalam aliran dana kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Temuan tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang turut dinikmati oleh pihak keluarga bupati, termasuk anaknya. Dana tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan jasa outsourcing yang dijalankan melalui perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami Bupati Pekalongan bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Dalam catatan perusahaan, Muhammad Sabiq Ashraff pernah menjabat sebagai direktur pada periode 2022 hingga 2024 sebelum kemudian tidak lagi tercatat dalam struktur direksi.

PT Raja Nusantara Berjaya sendiri bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing dan disebut mendapatkan sejumlah proyek dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan karena perusahaan tersebut memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026 perusahaan tersebut memperoleh kontrak pengadaan dengan nilai total sekitar Rp46 miliar dari berbagai instansi di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar tercatat digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sebagian lainnya diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga bupati.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan proyek. Sejumlah perangkat daerah disebut diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan, meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Baca Juga  Laporan Dugaan Oknum Jaksa di Lampung Belum Berprogres, M. Arifin WAKETUM FERADI WPI Minta Kepastian Hukum

Dalam perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar setelah dikurangi biaya operasional proyek. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan karena secara teoritis dapat digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas publik seperti rumah layak huni atau pembangunan infrastruktur jalan di tingkat kabupaten.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan melalui konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Praktik tersebut dinilai dapat merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat serta menutup peluang bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi secara adil dalam proyek pemerintah.

Perkembangan Penyidikan

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, sejumlah anggota keluarga yang disebut dalam aliran dana masih berstatus sebagai saksi dan keterlibatan mereka masih didalami oleh penyidik.

KPK juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pengadaan proyek yang diduga melibatkan perusahaan keluarga tersebut.

Proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. KPK menyatakan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan serta melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan ditangani secara bertahap berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *