Gugatan Uji Materi Di MK Meminta Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi Hormati Proses Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Duduk perkara permohonan uji materiil yang diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya larangan bagi keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut kini tengah diproses di lembaga konstitusi dan mendapat respons resmi dari Presiden Ke-7 Joko Widodo.

Dilansir dari detikNews, permohonan uji materi telah teregister di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan argumen bahwa ketentuan tersebut belum secara tegas melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wapres yang sedang menjabat untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2029.

Dilansir dari Media Indonesia, Presiden Ke-7 Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa proses pengujian undang-undang adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ia menyatakan bahwa “setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama” dan meminta agar masyarakat menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Jokowi menambahkan keputusan akhir atas perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan hakim konstitusi.

Polemik ini juga mendapat sorotan dari sejumlah kelompok politik. Menurut laporan TVOneNews, pemohon uji materi berpendapat bahwa ketidakadaan aturan larangan tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan, praktik nepotisme, dan tekanan kekuasaan yang tidak seimbang dalam kontestasi Pilpres mendatang. Mereka meminta MK menafsirkan ulang ketentuan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden agar prinsip pemilu yang adil dan berintegritas dapat terjaga.

Baca Juga  MK Diminta Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Puan Maharani: Kebijakan Harus Berdasarkan Aturan Hukum

Di sisi lain, tanggapan dari kelompok politik juga muncul. Dilansir dari IDN Times, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menilai bahwa larangan semacam itu berpotensi diskriminatif terhadap hak warga negara yang dijamin konstitusi. Ia menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa terkecuali, sehingga pembatasan berbasis hubungan keluarga berpotensi melanggar prinsip kesetaraan hukum.

Advokat pemohon berargumen bahwa Pasal 169 UU Pemilu membuka celah bagi hubungan keluarga pejabat untuk maju dalam kontestasi Pilpres, yang menurut mereka dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip persaingan politik yang adil. Sementara itu, para pihak yang menanggapi gugatan menekankan hak konstitusional yang sama di hadapan hukum serta perlunya mekanisme evaluasi hukum oleh MK.

Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan mulai diproses sejak 24 Februari 2026. Pernyataan Presiden Jokowi disampaikan pada 27 Februari 2026 di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Proses uji materi ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi dengan tahapan pemeriksaan berkas dan pendalaman materi perkara oleh hakim konstitusi. Keputusan final MK atas kasus ini berpotensi mempengaruhi arah politik nasional menjelang Pilpres 2029, khususnya terkait batasan pencalonan pejabat atau keluarganya dalam kontestasi pemimpin nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *