Kuasa Hukum Pertanyakan Respons Polres Metro Bekasi atas Aduan Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 22 Oktober 2025 — Ketua Umum Organisasi FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum adanya tindak lanjut dari Polres Metro Bekasi terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang telah diserahkan lebih dari satu bulan lalu.

Aduan tersebut diajukan langsung oleh Adv. Donny Andretti selaku Kuasa Hukum didampingi langsung oleh Bendahara DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi pada 13 September 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor atau korban belum menerima panggilan klarifikasi maupun pemberitahuan lanjutan dari kepolisian.

Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa pihaknya telah beritikad baik sebelum menempuh jalur hukum dengan upaya somasi dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami menyayangkan kinerja Polres Metro Bekasi. Aduan ini sudah kami sampaikan sejak 13 September 2025, namun sampai saat ini belum ada tanggapan maupun surat panggilan untuk klarifikasi dari pihak kepolisian,” ujarnya di Semarang, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk pencarian keadilan bagi klien yang mengalami kerugian finansial cukup besar akibat dugaan penggelapan tersebut.

“Kami berharap ada perbaikan ke depan agar rasa keadilan terpenuhi, terutama bagi klien kami yang menjadi korban. Kami juga telah mengirim surat resmi kepada Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan kelanjutan proses aduan tersebut,” lanjutnya.

Donny berharap Kapolres Metro Bekasi dapat segera memberikan atensi dan memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami harap Bapak Kapolres Metro Bekasi bisa memberi rasa keadilan terhadap klien kami dengan segera merespons aduan yang sudah kami serahkan lebih dari satu bulan lalu,” pungkasnya.

Baca Juga  FERADI WPI Serahkan Sertifikat PKPA dan UPA kepada Dosen Prodi Hukum Universitas Karya Husada Semarang

Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 jo 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, yang penanganannya memerlukan respons cepat untuk menjaga hak-hak korban serta menjamin kepastian hukum.

Langkah yang ditempuh tim hukum FERADI WPI menunjukkan komitmen advokat dalam mengawal proses hukum secara profesional dan transparan, sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyusun pemberitaan secara berimbang, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Judicial Pardon dalam KUHP Baru: Hakim Dapat Maafkan Pelaku Demi Keadilan dan Kemanusiaan

Baca juga: FERADI WPI–Subur Jaya Laporkan Oknum DC, Oknum Finance, dan Oknum Polisi Diduga Membekingi Perampasan Mobil Pajero AD 1346 QP

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *