Judicial Pardon dalam KUHP Baru: Hakim Dapat Maafkan Pelaku Demi Keadilan dan Kemanusiaan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 21 Oktober 2025 — Dunia hukum Indonesia bersiap memasuki babak baru. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan. Salah satu perubahan penting di dalamnya adalah hadirnya konsep Judicial Pardon atau pemaafan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP.

Konsep ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, meskipun terdakwa terbukti bersalah, apabila ditemukan alasan kemanusiaan dan keadilan yang kuat, seperti ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta situasi yang melingkupi tindak pidana.

Makna dan Latar Belakang Konsep Judicial Pardon

Secara sederhana, judicial pardon merupakan diskresi yudisial yang memungkinkan hakim menilai perkara secara substansial, bukan hanya formal. Dengan demikian, hakim tidak sekadar menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berlandaskan nurani dan kemanusiaan.

Sebelum KUHP baru diberlakukan, sistem hukum Indonesia hanya mengenal tiga jenis putusan pidana:

  1. Putusan bebas (vrijspraak)
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)
  3. Putusan pemidanaan (veroordeling)

Kini, dengan hadirnya Pasal 54 ayat (2), muncul satu varian baru, yakni putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Dalam jenis putusan ini, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman, dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Pandangan Praktisi Hukum

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, praktisi hukum dan perpajakan, menilai kehadiran judicial pardon sebagai terobosan progresif dalam hukum pidana nasional, selama penerapannya disertai batasan dan pedoman yang jelas.

“Pemaafan hakim adalah wujud hukum yang lebih manusiawi. Tapi perlu diingat, keadilan tidak boleh menghapus kepastian hukum. Karena itu, Mahkamah Agung harus membuat pedoman teknis yang jelas agar penerapan pemaafan hakim tidak menimbulkan disparitas antar-pengadilan,” ujar Yulianto kepada kawanjarinews.com, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga  PBH FERADI WPI SITUBONDO Hadir untuk Masyarakat Tapal Kuda, Siap Berikan Pendampingan Hukum Profesional dan Probono

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi putusan dan konsistensi antar-majelis hakim agar keputusan pemaafan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

“Hakim wajib memaparkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan secara terbuka di amar putusan. Ini penting supaya publik bisa menilai objektivitas keputusan tersebut,” tambahnya.

Belajar dari Kasus Nenek Minah

Menurut Yulianto Kiswocahyono, salah satu contoh nyata yang relevan untuk memahami penerapan konsep judicial pardon adalah kasus Nenek Minah di Banyumas pada tahun 2009.

Perempuan berusia 55 tahun itu ditangkap karena memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Meski telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan mengembalikan hasilnya, pengadilan tetap menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Yulianto menjelaskan, nilai kerugian dalam perkara tersebut sangat kecil, namun dampak sosialnya besar karena publik menilai hukum terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan rasa keadilan.

Ia menambahkan, apabila Pasal 54 ayat (2) KUHP sudah berlaku saat itu, hakim dapat menggunakan pemaafan hakim, menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana, dengan pertimbangan usia lanjut, kerugian kecil, dan alasan kemanusiaan.

“Kasus Nenek Minah menjadi contoh konkret bagaimana judicial pardon dapat menjadi jembatan antara hukum dan keadilan sosial,” ujar Yulianto.

Tujuan dan Dampak Penerapan Judicial Pardon

Kehadiran Pasal 54 ayat (2) diharapkan membawa sejumlah manfaat, antara lain:

  • Menumbuhkan keadilan substantif, terutama dalam perkara ringan atau melibatkan pelaku rentan.
  • Mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, karena tidak semua pelaku harus menjalani hukuman badan.
  • Mendorong pendekatan restoratif, dengan fokus pada pemulihan sosial dan moral.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan, melalui peran hakim yang mengedepankan nurani tanpa mengabaikan hukum.

Tantangan Implementasi

Menurut Yulianto Kiswocahyono, meskipun konsep judicial pardon merupakan langkah maju dalam sistem hukum pidana nasional, penerapannya tetap menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi secara serius.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Instruksikan Pendampingan Hukum Pro Bono bagi Peserta Aksi Demo

Ia menyebutkan beberapa hal penting, antara lain:

  • Diperlukan pedoman teknis dari Mahkamah Agung agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan penerapan antar-hakim di berbagai pengadilan.
  • Diperlukan pelatihan bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menilai faktor keadilan dan kemanusiaan yang menjadi dasar pemaafan hakim.
  • Dibutuhkan pengawasan publik dan media untuk memastikan konsep ini tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan atau intervensi nonhukum.

“Judicial pardon bukan berarti melemahkan hukum, tetapi menegaskan bahwa keadilan harus hadir bersama kemanusiaan. Karena itu, penerapannya harus disertai panduan yang kuat dan transparansi dalam setiap putusan,” tegas Yulianto.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, Indonesia menapaki langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan sosial.

Sebagaimana disampaikan Yulianto Kiswocahyono, “Hukum yang baik bukan hanya menegakkan keadilan formal, tapi juga menumbuhkan keadilan yang hidup di hati rakyat,” pungkasnya.

Baca juga: Sidang Aanmaning di PA Klaten, Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI sebagai Tim Kuasa Termohon

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kasus Laptop Chromebook Berlanjut

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *