Polri Tetapkan 95 Tersangka Kerusuhan dalam Demonstrasi Agustus 2025

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengumumkan bahwa Polri telah menangani 246 laporan terkait kerusuhan dalam demonstrasi 25–31 Agustus 2025, dengan total 95 tersangka ditetapkan dari berbagai daerah. Penegakan hukum hanya menyasar pihak yang terbukti melakukan tindakan anarkis, bukan peserta aksi damai.

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 25 September 2025 – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam membedakan antara aksi demonstrasi damai dan tindakan anarkis. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan selektif berdasarkan bukti kuat terhadap pelaku kerusuhan.

Hingga kini, tercatat 246 laporan polisi yang masuk dari 15 Polda di seluruh Indonesia serta laporan tambahan dari tenaga kesehatan. Dari laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 95 tersangka, terdiri atas 64 orang dewasa dan 295 anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan.

Syahardiantono menjelaskan, beberapa Polda dengan jumlah laporan terbesar di antaranya:

  • Polda Metro Jaya: 36 laporan, 200 tersangka dewasa dan 32 anak.
  • Polda Jawa Timur: 85 laporan, 185 tersangka dewasa dan 140 anak.
  • Polda Sulawesi Selatan: 57 tersangka dengan kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus penyebaran provokasi melalui media sosial, termasuk manipulasi data elektronik.

Rincian Modus Operandi

Menurut penyidikan, pelaku kerusuhan menggunakan berbagai modus, antara lain:

  1. Menghasut melalui media sosial dengan narasi provokatif.
  2. Menyebarkan dokumentasi kerusuhan berupa video pembakaran dan perusakan.
  3. Membawa bom molotov, senjata tajam, serta benda berbahaya lainnya.
  4. Melakukan pencurian dan penjarahan di fasilitas umum maupun rumah pejabat.
  5. Menganiaya petugas keamanan dan masyarakat.
  6. Membakar serta merusak kantor DPRD, kejaksaan, dan pos polisi.

Barang Bukti

Polri telah mengamankan barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, poster provokatif, kendaraan, rekaman CCTV, handphone, serta akun media sosial yang digunakan untuk koordinasi kerusuhan.

Beberapa kasus menonjol antara lain:

  • Polda Metro Jaya: Penetapan 59 tersangka atas perusakan halte Transjakarta dan penjarahan rumah pejabat.
  • Polda Jawa Barat: 10 tersangka pembakaran kantor DPRD dan pos polisi.
  • Polda Jawa Timur: 135 tersangka pembakaran gedung negara dan penyerangan aparat.
  • Polda Sulawesi Selatan: 57 tersangka pembakaran dan penjarahan kantor DPRD.
Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Jasa WO Ayu Puspita yang Rugikan Banyak Pasangan

Perlakuan terhadap Anak yang Terlibat

Syahardiantono menegaskan, perlakuan hukum terhadap 295 anak yang terlibat mengikuti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebanyak 68 anak diproses melalui diversi, 56 anak memasuki tahap dua, 6 anak berkasnya sudah lengkap (P21), dan 160 anak masih dalam tahap pemberkasan.

Konteks dan Implikasi

Kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan keresahan masyarakat. Penggunaan media sosial sebagai sarana provokasi menunjukkan pola baru dalam aksi massa terorganisir. Polri menegaskan langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan berdasarkan bukti yang cukup. Penegakan hukum ini ditujukan untuk menciptakan situasi aman, terkendali, dan kondusif,” ujar Komjen Pol Syahardiantono. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.

Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok Tahun 2026 Masih Menggantung, Menkeu: Tarif Saat Ini Terlalu Tinggi

Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Langkah Awal KPK Cepat, Penetapan Tersangka Belum Terjawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *