DPR Tegaskan Belum Terima Surat Resmi Presiden Terkait Pergantian Kapolri

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 15 September 2025 – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa DPR telah menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dasco menegaskan bahwa hingga Jumat malam, 12 September 2025, pihaknya selaku pimpinan DPR belum menerima komunikasi resmi dari Presiden terkait isu pergantian Kapolri.

“Tidak benar ada surat resmi dari Presiden kepada DPR mengenai pergantian Kapolri. Sampai malam ini, pimpinan DPR belum menerima surat tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Latar Belakang Isu

Klarifikasi ini penting mengingat isu pergantian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semakin ramai dibicarakan publik pasca gelombang demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Aksi unjuk rasa tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan nasional, bahkan memakan korban jiwa akibat bentrokan dan kerusuhan.

Dalam sebuah pertemuan tertutup bersama tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo sempat membahas tuntutan masyarakat, termasuk usulan pembentukan Komisi Investigasi Independen untuk menyelidiki kerusuhan, serta langkah reformasi di tubuh kepolisian.

Respons Pemerintah dan Tuntutan Publik

Presiden Prabowo dalam kesempatan itu menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga kultur dan sistem yang ada di internal Polri. Menurutnya, pembentukan tim khusus reformasi kepolisian menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap desakan publik.

Sejumlah pihak, termasuk pengamat politik dan organisasi masyarakat sipil, menilai bahwa desakan pencopotan Kapolri tidak terlepas dari ketidakpuasan publik terhadap penanganan demonstrasi yang dinilai represif.

Pandangan Ahli

Direktur Lingkar Madani, Rai Rangkuti, menilai reformasi Polri merupakan tantangan besar karena menyangkut perubahan kelembagaan, kultur, dan sistem secara bersamaan. “Reformasi harus dilakukan paralel agar hasilnya tidak timpang. Kalau hanya sistem tanpa mengubah kultur, atau sebaliknya, hasilnya tidak akan berkelanjutan,” kata Rai.

Baca Juga  DPR Nonaktif Tetap Terima Gaji, Syaid Abdullah: Itu Sesuai Aturan Hukum dan Tata Tertib DPR, Pengamat: Bisakah Redam Demo?

Senada dengan itu, mantan Juru Bicara Polri, Selamat Pribadi, menekankan bahwa reformasi kepolisian harus berjalan beriringan dengan reformasi di lembaga pemerintahan lainnya. “Polisi adalah bagian dari fungsi pemerintahan. Jika reformasi tidak menyeluruh, maka polisi akan tetap menjadi sasaran utama ketidakberesan fungsi pemerintahan lain,” ujarnya.

Tantangan Reformasi Polri

Sejumlah pakar menilai bahwa reformasi kultur di tubuh kepolisian menjadi pekerjaan paling berat. Hal ini karena kultur aparat kepolisian selama ini masih dipengaruhi oleh warisan militerisme dan pola otoritarian, yang dianggap kurang humanis dan dialogis dalam menghadapi masyarakat.

Sejumlah pakar menilai bahwa Reformasi Polri ke depan dipandang harus menyentuh tiga aspek penting:

  1. Instrumental – perangkat hukum, SOP, dan sistem kerja.
  2. Struktural – tata kelola organisasi dan kelembagaan.
  3. Kultural – perubahan sikap, mental, dan budaya internal kepolisian.

Meski isu pergantian Kapolri terus menguat, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Presiden kepada DPR RI. Proses pergantian pejabat tinggi negara seperti Kapolri harus mengikuti mekanisme yang sah, bukan berdasarkan rumor.

Baca juga: Rakernas II GEMA Mathla’ul Anwar: Serukan Dukungan Asta Cita dan Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Baca juga: Kerusakan Jalan Kebo Iwa Utara Akibat Banjir, Aktivitas Warga Bali Terganggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *