Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Kamis, 4 September 2025. Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang lengkap, termasuk alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Penindakan Khusus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook selama periode menjabat sebagai Mendikbudristek tahun 2019-2024. Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Kasus

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai alur dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Sejarah awal kasus bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan selama tahun 2019 hingga 2022. Pada masa itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain yang terkait dengan kasus ini. Setelah melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menetapkan tersangka baru, yaitu Nadiem Makarim, berdasarkan alat bukti yang lengkap dan kuat.

Penyidik juga menyampaikan bahwa perkembangan terbaru ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.

Penjelasan Kepala Penyidikan

Dalam sesi konferensi pers, Kepala Penyidikan, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan secara rinci mengenai proses penyidikan dan penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, termasuk keterangan saksi dan ahli, serta petunjuk dan surat, tim penyidik dari Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka baru dengan inisial Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.

Baca Juga  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, Hakim Siapkan Opsi Pemeriksaan Korban dari RSCM

Nurcahyo juga mengungkapkan bahwa tersangka Nadiem Makarim diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada bulan Februari 2020 untuk membahas produk Google, khususnya Chromebook, dalam rangka mendukung program Google for Education. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas kemungkinan pengadaan Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan yang didukung oleh Google.

Selain itu, disebutkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat terkait melalui rapat tertutup via Zoom untuk membahas pengadaan alat TIK, termasuk Chromebook, yang akan digunakan dalam program pendidikan. Dalam rapat tersebut, ia mengarahkan agar pengadaan alat tersebut menggunakan perangkat tertentu sesuai instruksi, yang kemudian diduga tidak mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku.

Nurcahyo menambahkan bahwa pada awal tahun 2020, Nadiem menjawab surat dari Google untuk ikut serta dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat dari Google tidak direspon oleh menteri sebelumnya, karena pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal dan tidak layak digunakan di daerah terluar dan tertinggal.

Rincian Kasus dan Pelanggaran Hukum

Dalam penjelasannya, Nurcahyo menguraikan bahwa proses pengadaan alat TIK tersebut dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi yang sudah dikunci, yakni Chrome OS, dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pengadaan ini melanggar beberapa peraturan, termasuk:

  1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat dari pelanggaran ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp98 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh DPKB (Direktorat Pengelolaan Keuangan dan Barang).

Baca Juga  Respons PBNU Soal Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji: Hukum Harus Transparan dan Adil

Selain itu, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penahanan dan Proses Hukum

Dalam rangka proses penyidikan, tersangka Nadiem Makarim akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 4 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka dapat diproses secara adil dan transparan.

Nurcahyo menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik akan mendalami berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh tersangka dari kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa penyitaan terhadap dokumen dan bukti terkait pengadaan alat TIK telah dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Nurcahyo menjelaskan bahwa informasi terkait keuntungan dan investasi masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disampaikan secara lengkap karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain itu, ditanyakan pula mengenai adanya investasi Google sekitar 100 juta dolar yang diduga dilakukan pada bulan April 2020. Nurcahyo menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan diungkapkan lebih lengkap setelah penyidikan selesai. Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses hukum terkait kasus pengadaan Chromebook dan dugaan korupsi yang terkait.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alat TIK yang didukung oleh pihak luar, termasuk Google Indonesia. Penetapan tersangka Nadiem Makarim sebagai bagian dari upaya penegakan hukum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum ini masih berjalan, dan penyidik akan terus mendalami berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk potensi kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud

Penyidikan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat, serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: DPR RI Sepakati Penghentian Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

Baca juga: Ketua Umum FERADI WPI Instruksikan Pendampingan Hukum Pro Bono bagi Peserta Aksi Demo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *