Kompolnas Beberkan Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol: Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 2 September 2025 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa proses hukum terhadap insiden mobil taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) saat aksi demonstrasi akan berjalan secara paralel, baik dari sisi etik maupun pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, usai menghadiri gelar perkara kasus yang menyita perhatian publik.

Insiden melibatkan anggota Brimob yang diduga mengendarai rantis dan menyebabkan seorang pengemudi ojek online menjadi korban. Gelar perkara dihadiri oleh tim penyidik, Kompolnas, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

 Kompolnas menjelaskan bahwa gelar perkara bertujuan membangun konstruksi peristiwa secara lengkap. Hasil awal gelar perkara yang diselenggarakan pada Selasa, (2/9/2025) menunjukkan adanya potensi pelanggaran etik dan pidana. Pada ranah etik, anggota yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara pada ranah pidana, dugaan kelalaian atau tindak pidana lainnya akan diusut sesuai hukum yang berlaku.

“Proses etik dan pidana berjalan bersamaan. Langkah ini untuk menjawab harapan publik dan keluarga korban agar kasus diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Choirul Anam.

Gelar perkara berlangsung pada awal September 2025 dengan suasana penuh perhatian di ruang penyidikan kepolisian. Kompolnas hadir sebagai pengawas independen untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Sidang etik lanjutan dijadwalkan dilaksanakan besok dengan durasi sekitar 4 jam. 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena menyangkut keselamatan warga dalam aksi demonstrasi serta integritas aparat kepolisian. Publik dan keluarga korban menuntut keadilan yang transparan dan akuntabel. Langkah paralel etik dan pidana dianggap progresif karena mempercepat penegakan hukum tanpa harus menunggu salah satu proses selesai terlebih dahulu.

Baca Juga  Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kian Disorot, Kapuspen TNI Pastikan Ada Penyelidikan Internal

Pada aspek etik, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 13 ayat 3 terkait kewajiban anggota kepolisian menjaga keselamatan publik. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pemecatan dapat dijatuhkan.
Pada aspek pidana, penyidik tengah mengumpulkan bukti digital berupa rekaman CCTV, rekaman ponsel, dan kesaksian masyarakat. Bukti ini menjadi penentu apakah pasal kelalaian, penganiayaan, atau bahkan pembunuhan dapat dikenakan.

Kompolnas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan. “Partisipasi masyarakat sangat penting agar konstruksi peristiwa terungkap lengkap dan objektif,” ujar Anam.

Kesimpulan – Gelar perkara insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol menandai keseriusan aparat dalam menegakkan keadilan. Proses etik dan pidana yang berjalan simultan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Pengemudi Ojol Niat Antar Makanan, Affan Kurniawan Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Baca juga: Propam Polri Beberkan Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Tabrak Ojol: Terbukti Langgar Kode Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *