kawanjarinews.com – Jakarta, 23 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasatyo Hadi menyampaikan keteragan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberhentian Noel setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas jajaran kabinet. KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik penggelembungan biaya sertifikasi K3 dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta, dengan dugaan suap mencapai miliaran rupiah.
Tersangka utama adalah Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama 10 orang lainnya dari kalangan pejabat Kementerian dan pihak perusahaan jasa K3. Selain itu, sejumlah tokoh politik turut memberikan tanggapan, di antaranya Sekjen DPP BARA-JP Rally Regan, politisi PDIP Ferdinan Hutahean, serta analis politik Adi Prayitno.
Penetapan Noel sebagai tersangka diumumkan KPK pada 22 Agustus 2025, sementara pemberhentian resmi dilakukan Presiden sehari setelahnya.
Kasus korupsi terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan, yang berwenang mengatur sertifikasi K3. Konferensi pers penetapan tersangka digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keputusan pemberhentian diambil demi menjaga wibawa pemerintahan dan memastikan tidak ada pejabat negara yang tetap menjabat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Presiden Prabowo ingin menegaskan sikap “zero tolerance” terhadap praktik korupsi di lingkup kabinet.
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai mark up biaya sertifikasi. KPK kemudian melakukan penyelidikan, menemukan bukti aliran dana, dan akhirnya menetapkan Noel sebagai tersangka. Setelah ditetapkan, Noel mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan meminta maaf kepada Presiden, keluarga, serta masyarakat, meskipun ia tetap membantah terlibat dalam praktik pemerasan.
Reaksi dan Analisis Politik
Istana Kepresidenan maupun mantan Presiden ke-7 Joko Widodo menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Keduanya menekankan komitmen untuk menghormati jalannya penegakan hukum tanpa ikut campur dalam dinamika di KPK. Sikap ini dipandang publik sebagai sinyal bahwa Noel tidak memperoleh pembelaan politik dari lingkaran terdekatnya, sehingga proses hukum akan berjalan apa adanya.
Dari kalangan organisasi relawan, Sekjen DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP), Rally Regan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh KPK. Namun, ia juga menyampaikan kritik atas publikasi berlebihan terkait barang bukti berupa mobil dan motor mewah. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, sehingga informasi yang disampaikan tidak menimbulkan spekulasi liar.
Sementara itu, politisi PDIP Ferdinan Hutahean mengaku prihatin sekaligus terkejut dengan kemewahan barang bukti yang ditampilkan KPK dalam kasus Noel. Ia menilai lonjakan kekayaan Noel dalam waktu singkat sejak menjabat sebagai wakil menteri sulit dipahami dan menimbulkan tanda tanya besar. Ferdinan menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki agenda politik untuk merebut posisi Wakil Menteri Tenaga Kerja yang kini kosong, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, analis politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menegaskan pentingnya supremasi hukum yang harus ditegakkan tanpa intervensi politik. Menurutnya, fokus utama dalam kasus Noel bukanlah soal pengisian kursi Wakil Menteri Tenaga Kerja, melainkan memastikan agar jabatan tersebut nantinya diisi oleh sosok yang memiliki integritas tinggi dan tidak terjerat kepentingan pragmatis. Ia menilai, posisi itu tidak bersifat mendesak untuk segera diisi, sehingga pemerintah memiliki waktu untuk mencari figur pengganti yang benar-benar layak dan dipercaya publik.
Dampak dan Harapan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat negara untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan. Pengisian posisi Wamenaker dinilai belum mendesak, dan yang lebih penting adalah memastikan pejabat pengganti memiliki integritas tinggi serta bebas dari kepentingan politik praktis.
Baca juga: Respon Puan Maharani Dan Sufmi Dasco Ahmad Terkait OTT KPK yang Tangkap Wamenaker Ebenezer















