Lawan Kekerasan: Perempuan Ini Laporkan Suami ke Polisi Setelah Alami KDRT

banner 468x60

kawanjarinews.com – Tabanan, Bali – Seorang perempuan berinisial EAN di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 351 resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polres Tabanan, Bali. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/34/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada 9 Juni 2025.

EAN mengaku mengalami kekerasan secara berulang sejak menikah pada tahun 2021. Ia menyebut kerap mendapatkan perlakuan fisik berupa pemukulan dan penendangan, serta menghadapi tekanan psikologis dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu, EAN juga mengalami kesulitan ekonomi karena harus menanggung kebutuhan rumah tangga seorang diri.

Dugaan penyebab utama kekerasan tersebut mencakup konflik internal yang berlarut, termasuk dugaan adanya perselingkuhan dari pihak suami. Kondisi ini membuat EAN merasa tidak aman dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan.

Saat ini, EAN berada dalam kondisi tertekan dan merasa terancam atas situasi yang dialaminya. LBH 351 berharap agar Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Baca juga: DJP Permudah Restitusi Pajak Lewat PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono: Langkah Positif Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Baca juga: Di Balik Genggaman: Kisah Pilu dan Ketidakadilan Pengemudi Ojol dalam Era Digital

Baca Juga  Didampingi Kuasa Hukum FERADI WPI, Warga Tuntang Laporkan Hilangnya Mobil Suzuki Carry ke Ditreskrimum Polda Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *