PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Dampingi Pelapor Dugaan Penggelapan Dana Paket Lebaran

banner 468x60

kawanjarinews.com – Semarang, Rabu 7 Mei 2025 — Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI DPC Kota Semarang mendampingi dua warga, Umiati dan Khosim, untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana pemesanan paket lebaran ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan transaksi yang terjadi antara kliennya dan seorang rekan kerja berinisial SR. SR diketahui merupakan teman kerja pelapor di sebuah pabrik di kawasan industri Wijaya Kusuma, Semarang.

Menurut keterangan Umiati dan Khosim, awalnya mereka memesan paket lebaran dari SR dan pengiriman berjalan lancar. Namun, untuk pemesanan selanjutnya, meskipun dana sekitar Rp150 juta telah ditransfer, paket-paket yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan hingga waktu yang telah disepakati.

“Kami sudah mencoba menghubungi SR berulang kali, bahkan mendatangi kediaman keluarganya di Grobogan, namun belum mendapat kejelasan maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sukindar.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jateng dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan bukti tanda terima laporan. Proses hukum pun saat ini sedang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Doc. Dokumen tanda terima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas pengaduan yang diajukan oleh Ahmad Khosim pada Rabu, 7 Mei 2025. Surat ini membuktikan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penggelapan dana paket lebaran. (Foto Dokumentasi: SKD).
Doc. Dokumen tanda terima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas pengaduan yang diajukan oleh Ahmad Khosim pada Rabu, 7 Mei 2025. Surat ini membuktikan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penggelapan dana paket lebaran. (Foto Dokumentasi: SKD).

Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua LPKSM YLKAI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia) DPC Kota Semarang, serta aktif di Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan terus mendampingi klien kami sampai ada penyelesaian yang jelas, baik secara hukum maupun ganti rugi yang layak, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor masih terus diupayakan oleh tim kuasa hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SR belum memberikan tanggapan.

Baca Juga  Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 Miliar, Ahli TPPU Ungkap Modus dan Celah Pengawasan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi berbasis kepercayaan, terutama dalam skala besar dan tanpa bukti hitam di atas putih. PBH FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengalami kerugian dalam peristiwa serupa.

Baca juga: Tim Advokat FERADI WPI Dampingi Warga Sukolilo dalam Proses Klarifikasi di Polsek Terkait Dugaan Penghinaan

Baca juga: Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Dana Desa: Menurunkan Beban Pengeluaran Masyarakat Miskin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *