Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Melibatkan Oknum Anggota Secara Profesional

banner 468x60

kawanjarinews.com – Pemalang, 5 Januari 2025 – Polres Pemalang menangani kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota Polres Pemalang, yang dilakukan oleh tersangka WR terhadap korban S (54). Kasus penipuan ini dilaporkan sejak 4 September 2023, dan kini berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga 900 juta rupiah. Meskipun sempat dilakukan mediasi selama tiga tahun, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini pada tahun 2023.

Kasus ini ditangani oleh Polres Pemalang, dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk ditindaklanjuti. Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah muncul di berbagai media pada 2 Januari 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah WR, yang merupakan oknum anggota Polres Pemalang. Korban S (54) adalah warga yang menjadi korban penipuan. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Pemalang dan Polres Pemalang juga terlibat dalam proses hukum ini.

Kasus ini terjadi karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang anggota Polri yang memanfaatkan posisinya untuk menipu korban dengan menawarkan penerimaan anggota Polri palsu.

Polres Pemalang telah menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional. “Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu,” ujar Iptu Widodo Apriyanto, Kasi Humas Polres Pemalang.

Berkas perkara sempat mengalami beberapa kali pemenuhan petunjuk (P19) dari Kejaksaan, yang dilakukan pada Juli, Oktober, dan November 2024. “Berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali,” tambah Iptu Widodo Apriyanto.

Baca Juga  Grup WhatsApp “Mas Menteri Kortim” Terbentuk Sebelum Nadiem Dilantik, Penyidik Telusuri Dugaan Perencanaan Dini Proyek Chromebook

Tersangka WR kini telah ditahan di Polres Pemalang dan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat. “Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang. Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” ungkap Iptu Widodo Apriyanto.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Sumber, Sie Humas Polres Pemalang Minggu, 5 Januari 2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *