kawanjarinews.com – Jakarta, 9 Agustus 2025 – Dalam rangka mengembangkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia, Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) menggelar webinar bertajuk “Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak”. Acara ini diadakan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 08.00 – 11.30 WIB, yang dapat diikuti melalui platform Zoom.
Webinar ini dihadiri oleh sejumlah narasumber terkemuka di bidang perpajakan dan hukum, antara lain:
- Vaudy Starworld, S.E., S.H., Ak., CA, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
- Alessandro Rey, S.H., MH, MKN, BSc, MBA, Ketua Umum P5I
- Yunandl Juneris, S.H., Moderator dari P5I
Dikonfirmasi bahwa Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., Menteri Keuangan Republik Indonesia, tidak dapat hadir dalam acara ini karena suatu urusan mendesak. Meskipun demikian, acara tetap berjalan dengan lancar dan penuh diskusi yang mendalam.
Tujuan dan Tema Webinar
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak dan pentingnya peran kuasa hukum dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia. Seiring dengan kompleksitas dunia perpajakan yang semakin berkembang, pemahaman terhadap regulasi yang ada menjadi krusial untuk memastikan adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.
Webinar mengupas berbagai isu substansial secara mendalam, di antaranya:
- Rechtsstaat vs Taxstaat: perbandingan antara prinsip supremasi hukum untuk melindungi hak warga negara dengan orientasi negara yang menitikberatkan pada penerimaan pajak, yang berisiko mengabaikan keadilan bila tidak diawasi.
- Sejarah Lembaga Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia: Sejak Raad Van Voor Belastingzaken pada tahun 1915, BPSP (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) pada 1997, hingga terbentuknya Pengadilan Pajak melalui UU No. 14 Tahun 2002 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.
- Pertimbangan Pembentukan Undang-Undang Pengadilan Pajak: UU ini dibentuk untuk mengatasi dualisme kewenangan dalam penyelesaian sengketa pajak dan untuk memisahkan peran eksekutif (Kementerian Keuangan) dan yudikatif dalam pengadilan pajak, sehingga tercipta proses yang lebih adil.
- Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan: Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan. Namun, pasca-putusan MK, pembinaan tersebut harus dilakukan di bawah Mahkamah Agung (MA).
- Perubahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengubah struktur pengelolaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang kini harus berada di bawah Mahkamah Agung, seiring dengan implementasi Single Roof System yang mengintegrasikan sistem peradilan pajak dengan peradilan umum.
- Dampak RPMK Kuasa Hukum: RPMK yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan berpotensi mengurangi ruang gerak kuasa hukum pajak dan berisiko menciptakan monopoli dalam penerbitan Surat Kuasa Hukum (SKK), yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensi kuasa hukum.
- Identifikasi Masalah dalam Pengadilan Pajak: Dualisme kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung dalam mengelola Pengadilan Pajak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang perlu diselesaikan agar tidak merugikan pihak Wajib Pajak.
- Rekomendasi Perubahan: Pembinaan Pengadilan Pajak harus sepenuhnya dipindahkan ke Mahkamah Agung untuk memastikan independensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi serta menjaga keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.
- Peran Advokat sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak: Advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum dalam sengketa pajak harus mematuhi regulasi yang berlaku, dengan pembaruan terkait kewenangan dan kompetensi dalam menangani sengketa pajak, untuk menghindari praktik yang tidak profesional.
Webinar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta mengajukan pertanyaan terkait dampak praktis dari RPMK, peran lembaga peradilan, dan cara mendorong pembaruan sistem hukum perpajakan di Indonesia. Acara ditutup dengan sesi dokumentasi foto bersama, menandakan komitmen bersama untuk memperjuangkan peradilan perpajakan yang independen dan adil.
Menurut keteragan salah satu peserta, Webinar ini berhasil memberikan pemahaman yang mendalam mengenai urgensi pembaruan regulasi peradilan pajak, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga independensi profesi kuasa hukum dari potensi dominasi institusional. P5I berharap masukan dari diskusi ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pajak ke depan yang lebih partisipatif dan berpihak pada keadilan hukum.
Baca juga: Mobil Daihatsu Gran Max Hilang di Cideng, Kerugian Capai Rp150 Juta