Sekjen V FERADI WPI Yoshua Rivaldo Mengaku Mengalami Dugaan Perlakuan Kasar di Classic Club & Terminal 2

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, M.H., S.K.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengaku mengalami dugaan perlakuan kasar saat berada di area Classic Club & Terminal 2, yang berlokasi di Jalan Samanhudi Nomor 43–45, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026). Yoshua menuturkan bahwa dirinya diduga dihalangi meninggalkan lokasi, mengalami pemukulan oleh seseorang yang disebut sebagai asisten manajer kasir berinisial T, serta diminta melakukan pembayaran ulang meskipun saldo uang elektronik miliknya telah terpotong. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Yoshua didampingi tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan di bawah naungan FERADI WPI untuk mempersiapkan langkah hukum.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Yoshua menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik di lokasi tersebut. Menurut pengakuannya, saldo uang elektronik miliknya telah terpotong setelah transaksi dilakukan. Namun, pihak kasir disebut kembali meminta pembayaran dengan alasan dana dari transaksi sebelumnya belum diterima atau masih tertahan.

Yoshua mengaku keberatan atas permintaan pembayaran ulang tersebut. Persoalan kemudian berkembang menjadi perselisihan dengan seseorang yang disebutnya sebagai asisten manajer kasir berinisial T. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah petugas keamanan di lokasi diduga menghalanginya untuk meninggalkan area tersebut.

“Saya ditahan dan tidak boleh meninggalkan lokasi oleh puluhan oknum keamanan dari pihak Classic Terminal 2. Saya juga mengalami pemukulan oleh seseorang yang diduga sebagai asisten manajer kasir berinisial T,” ujar Yoshua kepada wartawan.

Yoshua menyatakan bahwa rangkaian kejadian tersebut membuat dirinya meminta pendampingan hukum dari organisasi FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya. Ia menyampaikan bahwa langkah hukum akan dipertimbangkan untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga  Transparansi Pajak Raja Charles III Jadi Sorotan, Praktisi Nilai Dapat Menjadi Refleksi Keteladanan Pejabat Publik

“Saya didampingi tim kuasa hukum dari induk organisasi saya, yaitu FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, untuk melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Yoshua.

Tim hukum yang hadir mendampingi Yoshua terdiri atas M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Dedy Ferdiyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Suwanto, S.H., M.H.; Wilfritz Toga Bonar Sirait, S.H.; Suhardi, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sukamto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Tedy Kurniawan Djauhar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sejumlah rekan wartawan juga disebut hadir di lokasi.

Selain meminta pendampingan hukum, Yoshua menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menindaklanjuti sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa di lokasi tersebut. Ia meminta agar aspek perizinan kegiatan usaha, termasuk kegiatan hiburan, penjualan minuman, dan pariwisata, diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Yoshua juga menyampaikan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut. Pernyataan itu merupakan dugaan yang disampaikan oleh Yoshua dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang serta pihak pengelola usaha.

Peristiwa yang disampaikan Yoshua mencakup beberapa persoalan yang perlu diperiksa secara terpisah, yakni dugaan pemukulan, dugaan penghalangan untuk meninggalkan lokasi, dan perselisihan mengenai pembayaran menggunakan uang elektronik. Penelusuran terhadap persoalan tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan bukti transaksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, dokumentasi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga  Advokat FERADI WPI Markus, S.H. Dampingi Permohonan Perwalian Anak di PN Semarang

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diterima redaksi masih berasal dari penuturan Yoshua. Belum terdapat keterangan resmi dari pengelola Classic Club & Terminal 2 maupun pihak yang disebut berinisial T mengenai peristiwa tersebut. Oleh karena itu, redaksi belum dapat memastikan kronologi secara menyeluruh maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kejadian tersebut.

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola Classic Club & Terminal 2, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional. KawanJariNews.com akan mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, dan asas praduga tidak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *