KawanJariNews.com – PURWODADI – Tim Kuasa Hukum DPC FERADI WPI Kota Semarang mendatangi kantor PT BPR Semeru di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin (2/11/2026), untuk menyerahkan surat permohonan penundaan angsuran dan penangguhan lelang atas aset jaminan milik Ambarwati, warga Gubug, Grobogan. Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya mencari penyelesaian kewajiban kredit melalui restrukturisasi dan musyawarah sebelum rencana pelaksanaan lelang dilakukan.
Surat bernomor S.K.54.087/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026, diterima langsung oleh Hendri dan Agung selaku perwakilan pimpinan PT BPR Semeru Purwodadi. Dalam penyerahan tersebut, pihak bank menyampaikan bahwa permohonan akan diteruskan kepada pimpinan atau direksi untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Langkah pendampingan hukum ini dilakukan menyusul adanya rencana lelang eksekusi terhadap aset yang dijadikan jaminan kredit oleh Ambarwati. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya saat ini sedang berupaya menstabilkan kondisi keuangan sekaligus mencari jalan penyelesaian kewajiban kepada pihak bank.
Dalam surat permohonan tersebut, Tim Hukum FERADI WPI mengajukan empat poin utama. Pertama, permohonan penundaan pembayaran angsuran selama satu tahun agar debitur memiliki kesempatan menata kembali kondisi keuangannya. Kedua, permohonan penghapusan akumulasi denda, bunga berjalan, dan bunga berbunga agar penyelesaian kewajiban dapat difokuskan pada pembayaran pokok utang secara proporsional.
Ketiga, tim meminta penangguhan pelaksanaan lelang eksekusi atas aset jaminan sampai tercapai kesepakatan penyelesaian baru. Keempat, mereka mengusulkan pemberian kesempatan restrukturisasi kredit dan mediasi secara kekeluargaan, baik melalui pihak BPR maupun dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah apabila diperlukan.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, mengapresiasi penerimaan surat permohonan oleh perwakilan manajemen BPR Semeru. Menurutnya, pihak bank menyampaikan akan meneruskan permohonan tersebut kepada pimpinan atau direksi untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi itikad baik pihak BPR Semeru Purwodadi, khususnya Bapak Hendri dan Bapak Agung, yang bersedia menerima langsung kehadiran dan surat permohonan kami. Kami berharap manajemen bank dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan penyelesaian melalui kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak, termasuk memberikan waktu yang cukup bagi klien kami untuk mengupayakan penyelesaian kewajibannya sambil melakukan penjualan aset,” ujar Sukindar.
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan bahwa Ambarwati tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya. Namun, pihaknya berharap bank mempertimbangkan kondisi debitur dan memberikan kesempatan penyelesaian dalam jangka waktu yang diajukan.
“Ibu Ambarwati selaku debitur siap bertanggung jawab atas kewajibannya. Yang kami harapkan adalah adanya pertimbangan kemanusiaan dan pemberian waktu yang rasional agar klien kami dapat mengupayakan penyelesaian kredit. Kami berharap persoalan ini terlebih dahulu dibicarakan secara terbuka melalui musyawarah sehingga kepentingan kedua belah pihak tetap diperhatikan,” kata Donny.
Sementara itu, Sriyanto, C.PFW., C.FTAX, selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum, menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam penyelesaian persoalan kredit tersebut. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara bank dan nasabah juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Menurut Sriyanto, pihaknya berharap BPR Semeru mempertimbangkan permohonan restrukturisasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait lelang. Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan kerugian debitur apabila aset jaminan dilelang dengan nilai yang tidak mencerminkan harga pasar.
“Kami berharap ada ruang penyelesaian yang proporsional. Apabila permohonan dan hak-hak konsumen tidak memperoleh perhatian sebagaimana mestinya, kami akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Sriyanto.
Pendampingan terhadap Ambarwati juga melibatkan Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., dan Najwa Amalia Khairani, S.H., bersama unsur Tim Hukum FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.
Pertemuan tersebut menjadi tahap awal penyampaian usulan penyelesaian kredit melalui jalur komunikasi langsung antara debitur yang didampingi kuasa hukum dan pihak BPR Semeru. Adapun permintaan penundaan angsuran, penghapusan denda dan bunga, serta penangguhan lelang masih merupakan permohonan yang membutuhkan persetujuan pihak bank. Demikian pula, penerapan restrukturisasi kredit harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan hasil penilaian pihak kreditur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai keputusan akhir manajemen BPR Semeru atas permohonan tersebut. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT BPR Semeru maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















