FERADI WPI / Subur Jaya Lawfirm Dampingi Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Sejumlah korban Koperasi BMT Dinar Mulia (BMT DM) menjalani pemeriksaan di Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (2/11/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tersebut merupakan bagian dari proses penanganan laporan terkait dugaan tidak dapat dicairkannya dana simpanan anggota koperasi. Para korban hadir dengan didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI.

Perkara tersebut dilaporkan oleh sejumlah anggota atau nasabah BMT Dinar Mulia setelah mereka mengaku mengalami kesulitan mencairkan uang simpanan. Pihak yang dilaporkan disebut berinisial UM, yang dalam bahan keterangan kuasa hukum disebut sebagai ketua koperasi. Namun, identitas lengkap, status hukum pihak terlapor, jumlah pasti korban, serta nilai keseluruhan dana yang belum dapat dicairkan belum disampaikan secara terperinci dalam keterangan yang diterima redaksi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah korban dilakukan oleh penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kehadiran para korban dimaksudkan untuk memberikan keterangan mengenai pengalaman mereka sebagai anggota atau nasabah, termasuk persoalan pencairan dana simpanan yang menjadi pokok pengaduan.

M. Arifin, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa beberapa korban menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menangani perkara dan menyebut adanya koordinasi sebelumnya dengan Kompol J.K. Nababan.

“Kami berterima kasih kepada penyidik di Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng yang bekerja dengan sigap dan profesional. Sebelumnya juga telah dilakukan koordinasi sehingga proses hukum kasus ini bergulir,” ujar M. Arifin kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (2/11/2026).

Baca Juga  Diduga Rugikan Negara Rp15,26 Miliar, Kejari Barito Kuala Tahan Empat Pejabat dan Eks Direktur PDAM

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum. Perkembangan resmi penanganan perkara, termasuk status laporan dan langkah penyidikan berikutnya, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Tim penasihat hukum yang mendampingi para korban BMT Dinar Mulia terdiri atas:

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Mereka mendampingi sejumlah korban ketika memberikan keterangan kepada penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).

M. Arifin menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa korban telah berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ia juga mengapresiasi koordinasi yang sebelumnya dilakukan dengan pihak kepolisian.

“Hari ini diperiksa beberapa korban dari BMT Dinar Mulia dengan terlapor ketuanya yang diduga bernama Umi Munawaroh. Kami berterima kasih kepada penyidik di Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng yang bekerja dengan sigap dan profesional, juga kepada Kompol J.K. Nababan, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H. yang telah berkoordinasi dengan baik sebelumnya melalui WhatsApp dengan kami selaku tim kuasa hukum, sehingga proses hukum kasus ini bergulir dengan cepat,” ujar M. Arifin kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).

Basriyanto, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi kepada media yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut hadir dan mengawal perkara ini agar terang benderang,” ujar Basriyanto.

Sementara itu, Wakid Nur Hidayanto mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendengar keluhan para korban yang kesulitan mencairkan dana simpanan mereka. Ia menyebut dana tersebut sebelumnya ditabung untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Baca Juga  Investasi Berdasarkan Janji Lisan dan Terjadi Gagal Bayar, Mengapa Musyawarah Bisa Menjadi Pilihan Sebelum Sengketa Masuk Jalur Hukum?

“Saya sering berlinang air mata mendengar keluh kesah para korban. Mereka menabung tujuannya untuk suatu hal yang akan dipergunakan, dan ketika uang mereka sendiri hendak diambil, tidak bisa cair. Sungguh keji dan biadab koperasi ini,” ujar Wakid.

Adapun Donny Andretti, selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menyampaikan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

“Saya yakin pelakunya akan berakhir di penjara. Saya yakin dengan kinerja penyidik Polisi Polda Ditreskrimsus Polda Jateng yang profesional,” ujar Donny Andretti.

Pernyataan para kuasa hukum tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari pihak yang mendampingi korban. Adapun dugaan tindak pidana, penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta hasil akhir perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana koperasi tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan memeriksa keterangan para korban, dokumen transaksi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan BMT Dinar Mulia.

Dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, perkara BMT Dinar Mulia diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka juga menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, penerapan dugaan pasal atau konstruksi tindak pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan korban maupun pernyataan kuasa hukum. Penentuan unsur pidana memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, aliran dana, dokumen, hubungan hukum antara koperasi dan anggota, serta bukti lain yang diperoleh penyidik.

Belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil pemeriksaan, jumlah korban yang telah diperiksa, nilai dana yang dipersoalkan, maupun pasal yang secara resmi diterapkan dalam penanganan perkara.

Baca Juga  Kepala Desa Nambakor Mediasi Sengketa Pengelolaan Lahan antara Warga dan PT Garam Sumenep

Perkembangan pemeriksaan para korban menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan dana simpanan anggota BMT Dinar Mulia. Publik masih memerlukan penjelasan mengenai kondisi keuangan koperasi, penyebab dana anggota belum dapat dicairkan, jumlah anggota yang terdampak, serta langkah penyelesaian yang telah atau akan ditempuh pengelola koperasi.

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengurus maupun pengelola BMT Dinar Mulia, termasuk pihak yang disebut sebagai terlapor, agar informasi mengenai perkara ini dapat disampaikan secara berimbang.

Proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *