KPK Belum Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid, MAKI Desak Ketegasan Penyidik

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengonfirmasi secara resmi jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dikabarkan akan dimintai keterangan pada Rabu (28/10/2026). Nusron dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN. Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mempertimbangkan langkah tegas apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan yang sah. 

KPK Masih Mengevaluasi Ketidakhadiran Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya terkait pemanggilan Nusron. KPK juga menyampaikan bahwa informasi mengenai pemanggilan saksi akan disampaikan setelah jadwal dipastikan. Dengan demikian, kabar bahwa pemeriksaan akan berlangsung pada 28 Oktober 2026 belum dapat diperlakukan sebagai jadwal resmi yang telah dikonfirmasi lembaga antirasuah tersebut.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Pada kesempatan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. KPK menyatakan alasan ketidakhadiran itu masih dievaluasi oleh tim penyidik sebelum menentukan langkah selanjutnya.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana.

MAKI Minta KPK Pertimbangkan Langkah Tegas

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan memperoleh informasi dari dua pihak yang dinilainya dapat dipercaya bahwa Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada 28 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan Boyamin kepada publik pada 27 Oktober 2026. Namun, hingga keterangan KPK yang tersedia diberitakan, jadwal tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.

Baca Juga  Motif Sementara Terungkap, Terduga Pelaku Diduga Tak Terima Hubungan dengan Cucu Mpok Nori Berakhir

Boyamin meminta Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia juga mendesak KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa atau penjemputan paksa apabila Nusron kembali tidak hadir tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar. Desakan itu merupakan sikap MAKI, bukan pengumuman bahwa KPK telah memutuskan atau melaksanakan tindakan paksa terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, KPK menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran saksi perlu dievaluasi oleh penyidik. Langkah berikutnya bergantung pada kebutuhan penyidikan, penilaian terhadap alasan yang disampaikan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, penjemputan paksa tidak dapat dinyatakan sebagai keputusan yang telah diambil sebelum terdapat konfirmasi resmi dari KPK.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta perkara di lingkungan ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nama-nama yang diberitakan dalam perkara tersebut meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat nama terakhir yang disebut sebagai orang dekat atau orang kepercayaan Nusron dalam sejumlah pemberitaan adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Adapun empat tersangka lainnya disebut memiliki keterkaitan dengan jabatan di ATR/BPN, kantor pertanahan Kabupaten Bogor, perusahaan swasta, atau pihak perantara. Penetapan tersangka terhadap orang-orang tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana.

Penyidikan perkara ini perlu dibedakan dari dugaan lain yang belum dijelaskan secara terperinci melalui keterangan resmi penyidik. Informasi mengenai aliran dana, dugaan pemerasan, maupun dugaan penyimpangan dalam mutasi dan promosi jabatan hanya dapat dimuat sebagai fakta apabila didukung dokumen, keterangan resmi, atau bukti yang dapat diverifikasi dan dikaitkan secara jelas dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Advokat di Tangerang Selatan Ditusuk, Pelaku Mengaku Debt Collector Perusahaan Pembiayaan

Menunggu Kepastian Pemeriksaan

Pemeriksaan Nusron dinilai penting oleh KPK untuk membantu penyidik memperoleh gambaran perkara secara utuh. Namun, kepastian mengenai apakah pemeriksaan berlangsung pada 28 Oktober 2026, apakah Nusron hadir, dan langkah apa yang akan diambil apabila ia tidak hadir harus merujuk pada keterangan resmi KPK.

Hingga informasi yang tersedia dikonfirmasi, Nusron Wahid berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, bukan tersangka. KawanJariNews.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta pemisahan yang jelas antara keterangan resmi aparat penegak hukum dan desakan dari pihak eksternal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *