Adv. Donny Andretti Hadir di Polres Semarang, Ajukan Waktu Mediasi untuk Tiga Klien

banner 468x60

KawanJariNews.com – UNGARAN — Tim hukum dari FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polres Semarang, Jalan Gatot Subroto No. 85, Tarubudaya, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Kehadiran tersebut berkaitan dengan permohonan waktu untuk melakukan mediasi terkait perkara yang disebut menyangkut dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan tiga klien berinisial AW, D, dan DP.

Tim hukum yang hadir terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Chrissandy Yudha selaku Asisten Advokat Subur Jaya Lawfirm.

Kehadiran tim hukum tersebut diterima oleh penyidik Brigadir Dewangga D. Prayudha, S.H., dari Unit IV Satreskrim Polres Semarang. Dalam pertemuan tersebut, tim hukum menyampaikan maksud untuk meminta waktu agar dapat mempertemukan pihak-pihak terkait dalam proses mediasi.

Adv. Donny Andretti menyampaikan apresiasi terhadap penerimaan penyidik atas kedatangan tim hukum. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi ketiga kliennya.

“Kami mengapresiasi Penyidik Bapak Dewangga, S.H., Unit IV Satreskrim Polres Semarang, yang telah menerima dengan baik kehadiran kami terkait permohonan ketiga klien kami dengan inisial AW, D, dan DP. Kami harap ke depannya upaya mediasi akan menghasilkan Restorative Justice,” ujar Donny.

Sementara itu, Eko Affandy mengatakan pihaknya akan berupaya menghubungi pihak pelapor untuk meminta kesempatan melakukan pertemuan guna membahas kemungkinan penyelesaian melalui mediasi.

“Kami segera akan menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu bisa melakukan pertemuan untuk mediasi,” ujar Eko.

Baca Juga  FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM & BRAJAMUSTI LAWFIRM Dampingi Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel di DitResKrimUm Polda Jateng

Permohonan mediasi tersebut menunjukkan adanya upaya dari pihak kuasa hukum untuk membuka ruang komunikasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Namun, mengenai hasil mediasi maupun kemungkinan penerapan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice, masih bergantung pada proses komunikasi dan kesepakatan para pihak serta mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga pemberitaan ini disusun, keterangan yang tersedia dari pihak tim hukum berfokus pada kehadiran mereka di Polres Semarang dan permohonan waktu untuk melakukan mediasi. Belum terdapat keterangan dari pihak pelapor yang disampaikan kepada redaksi mengenai respons atas rencana pertemuan tersebut.

Karena perkara masih berada dalam proses penanganan, penyebutan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari konteks perkara dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi pihak pelapor maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan yang relevan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat disajikan secara berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi: Redaksi KawanJariNews.com menyatakan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan disajikan secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *