KawanJariNews.com – DURI, RIAU — Tiga keluarga yang terlibat dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas sepakat mengakhiri perselisihan melalui musyawarah dan kesepakatan perdamaian di Ruang Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis, Riau, Rabu (2/9/2026). Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani para pihak di hadapan petugas kepolisian.
Proses mediasi mempertemukan tiga pihak yang berkaitan dengan kendaraan dan korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Para pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan menyepakati sejumlah kewajiban, termasuk pemberian bantuan biaya perbaikan kendaraan dan tanggung jawab terhadap kerusakan kendaraan yang terlibat.
Tiga Pihak Duduk Bersama
Pihak pertama dalam kesepakatan tersebut adalah Angesty Sutrisna, warga Jalan Stadion, Kecamatan Mandau, yang hadir mewakili anaknya selaku pengendara sepeda motor Yamaha Mio J.
Pihak kedua adalah Muhammad Hendra, yang hadir mewakili anaknya selaku pengendara sepeda motor Honda Stylo. Sementara pihak ketiga adalah Rusdi, S.H., asal Rimba Melintang, yang disebut sebagai pemilik kendaraan sekaligus orang tua dari penumpang yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Mediasi berlangsung di lingkungan Sat Lantas Polres Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian atas dampak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan mereka.
Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Setelah dilakukan musyawarah, para pihak menyepakati beberapa poin penyelesaian yang dituangkan dalam surat perdamaian.
Pertama, ketiga pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua, para pihak menyatakan memilih penyelesaian melalui musyawarah dan tidak melanjutkan perselisihan tersebut sebagai perkara di pengadilan, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat.
Dalam aspek kerugian kendaraan, Pihak Pertama menyerahkan bantuan sebesar Rp1.500.000 kepada Pihak Kedua untuk biaya perbaikan kendaraan. Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian yang telah disetujui bersama.
Selanjutnya, Pihak Kedua menyatakan bersedia menanggung biaya perbaikan kendaraan milik Pihak Ketiga yang mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.
Untuk biaya medis, masing-masing pihak sepakat menanggung sendiri biaya pengobatan dan perawatan yang telah atau akan dikeluarkan masing-masing.
Kesepakatan tersebut kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa para pihak menganggap persoalan yang timbul dari peristiwa kecelakaan tersebut telah diselesaikan berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dibuat.
Perdamaian Dituangkan Secara Tertulis
Kesepakatan perdamaian diperkuat dengan tanda tangan ketiga pihak di atas meterai dan disaksikan oleh pihak keluarga yang hadir.
Dokumen tersebut menjadi bukti tertulis bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian persoalan yang muncul setelah kecelakaan lalu lintas. Adapun akibat hukum dari kesepakatan tersebut tetap bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penanganan perkara yang berlaku.
Penyelesaian secara musyawarah dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik ketika para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, penerapan mekanisme tersebut dalam konteks penanganan perkara tetap harus memperhatikan jenis pelanggaran atau tindak pidana, tingkat akibat kecelakaan, serta kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis Fasilitasi Proses Mediasi
Fasilitasi yang dilakukan personel Sat Lantas Polres Bengkalis dalam pertemuan tersebut mempertemukan para pihak untuk membahas penyelesaian atas dampak kecelakaan.
Dengan tercapainya kesepakatan dan ditandatanganinya dokumen perdamaian, para pihak menyatakan persoalan di antara mereka telah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati bersama.
Perdamaian tersebut menjadi hasil kesepakatan para pihak dan bukan merupakan penilaian bahwa salah satu pihak secara hukum terbukti bersalah, karena persoalan mengenai tanggung jawab hukum atas suatu kecelakaan tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
















