Istri Uun, Saksi Mata Penculikan dan Penganiayaan Suami di Lebak, Ajukan Perlindungan LPSK untuk Pemulihan Trauma

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Tjiauw Eng (58), istri Fam Fuk Tjhong alias Uun, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami trauma psikologis mendalam akibat menyaksikan secara langsung dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa suaminya di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut tim kuasa hukum, permohonan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan sekaligus pemulihan atas dampak psikologis yang dialaminya sebagai saksi mata peristiwa.

Permohonan perlindungan tersebut didampingi oleh Harriani Bianca Daryana, SH., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI. Bianca mengatakan, kondisi Tjiauw Eng hingga kini masih dipenuhi rasa takut setelah menyaksikan sendiri suaminya mengalami kekerasan sebelum dibawa paksa dari lokasi kejadian.

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dikeroyok, diinjak, dipukul, digotong, lalu dibawa paksa. Peristiwa itu meninggalkan luka batin yang sangat dalam,” ujar Bianca saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Trauma yang Masih Menghantui Kehidupan Sehari-hari

Menurut Bianca, trauma yang dialami Tjiauw Eng tidak berhenti setelah peristiwa berlalu. Rasa takut tersebut justru terbawa ke dalam kehidupan sehari-hari hingga memengaruhi aktivitasnya di rumah.

Ia menjelaskan, suara ketukan pintu yang bagi kebanyakan orang merupakan hal biasa kini menjadi pemicu kecemasan bagi Tjiauw Eng. Kedatangan tamu ataupun orang yang tidak dikenal disebut sering mengembalikan ingatannya pada malam ketika suaminya mengalami kekerasan.

“Beliau merasa tidak lagi aman di rumahnya sendiri. Suara ketukan pintu maupun kedatangan orang asing sering memicu ketakutan karena mengingatkan pada peristiwa yang disaksikannya secara langsung,” kata Bianca.

Baca Juga  Empat Karyawan Pedal Padel Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Penyekapan, Penganiayaan, dan Pemerasan terhadap Rekan Kerja

Perlindungan Tidak Hanya untuk Korban Langsung

Tim kuasa hukum menilai bahwa perlindungan hukum tidak semata ditujukan kepada korban yang mengalami kekerasan secara langsung, tetapi juga kepada saksi atau anggota keluarga yang mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Karena itu, Tjiauw Eng didampingi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK agar memperoleh penilaian sesuai kewenangan lembaga tersebut, termasuk kemungkinan dukungan pemulihan psikologis apabila dinilai memenuhi syarat.

“Kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan sekaligus membantu proses pemulihan trauma yang dialami Ibu Tjiauw Eng. Luka batin akibat menyaksikan peristiwa seperti ini juga membutuhkan perhatian yang serius,” ujar Bianca.

Permohonan LPSK Diajukan Sebelum Perdamaian

Bianca juga menjelaskan bahwa permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 12 Agustus 2026, sehingga secara kronologis terjadi sebelum Fam Fuk Tjhong alias Uun menempuh proses perdamaian dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut pada 23 Agustus 2026.

Menurutnya, penjelasan mengenai urutan waktu tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman bahwa permohonan perlindungan merupakan langkah hukum baru setelah adanya perdamaian.

“Permohonan perlindungan bagi Ibu Tjiauw Eng diajukan lebih dahulu berdasarkan kondisi psikologis yang beliau alami. Sementara proses perdamaian yang kemudian dilakukan Pak Uun merupakan perkembangan tersendiri yang terjadi pada waktu berbeda,” jelas Bianca.

Pemulihan Menjadi Bagian Penting Keadilan

Kasus yang menimpa keluarga Uun kembali menunjukkan bahwa dampak suatu dugaan tindak kekerasan tidak selalu berhenti pada korban utama. Anggota keluarga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut juga dapat mengalami trauma berkepanjangan yang memerlukan perlindungan dan pendampingan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Tjiauw Eng dalam proses yang sedang berjalan di LPSK, sembari tetap menghormati seluruh perkembangan hukum maupun penyelesaian damai yang telah ditempuh para pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Kepala BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN, Reformasi Internal Difokuskan pada Penguatan Integritas

“Kami ingin memastikan bahwa selain proses hukum berjalan, aspek kemanusiaan berupa perlindungan dan pemulihan bagi saksi yang mengalami trauma juga mendapatkan perhatian yang layak,” tutup Bianca.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas, keberimbangan, dan akurasi, KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Keterangan kuasa hukum dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *