Ratusan Massa ALARM LEBAK Gelar Aksi Damai di DPRD, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM LEBAK) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Massa juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak menjalankan mekanisme sesuai kewenangannya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Aksi damai tersebut diikuti berbagai elemen organisasi masyarakat dan lembaga, di antaranya LBH ARB, FORWATU Banten, Badak Banten, KING NAGA, GRIB Kabupaten Lebak, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Selama aksi berlangsung, massa menyampaikan orasi secara bergantian dari atas mobil komando dan membacakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Lebak.

Salah satu tuntutan yang disampaikan ialah agar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak segera menggelar rapat sesuai mekanisme yang berlaku untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut. Massa juga meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, peserta aksi menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka.

“Satu orang tersangka sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pelaku-pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Baca Juga  80.000 Koperasi Desa Merah Putih dan Skema Permodalan Berisiko: Antara Pemberdayaan dan Tekanan Fiskal Desa

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan Fam Fuk Tjhong alias Uun atas dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta juga menyinggung beredarnya rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam sebuah kendaraan bersama sejumlah orang. Materi video tersebut diketahui telah menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polda Banten.

Sementara itu dilansir dari kompas.com, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers. Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan ataupun menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Juwita menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, korban sempat mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp. Menurutnya, isi pesan tersebut hanya diceritakan kepada suaminya dalam percakapan keluarga dan tidak pernah disertai instruksi kepada pihak mana pun untuk melakukan tindakan terhadap korban.

Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Lebak. Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan, perwakilan massa menyerahkan nota aspirasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten. Penetapan satu orang tersangka menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penegakan hukum, sementara penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga  Aksi Damai Pengemudi Ojol di Monas: Solidaritas untuk Affan Kurniawan dan Tuntutan Perlindungan Hukum

Di sisi lain, aspirasi yang disampaikan ALARM LEBAK menunjukkan adanya perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut. Namun demikian, seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat perkembangan maupun keterangan tambahan terkait perkara ini.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *