Banner Maklumat di Objek Lahan Jalan Pandegiling 145 Dilaporkan Dicopot OTK, Pengamanan Kembali Diperketat

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Banner maklumat yang dipasang di objek lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145, Kelurahan DR. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dilaporkan dicopot oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin dini hari (13/7/2026). Peristiwa tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam dinamika sengketa kepemilikan lahan yang sebelumnya sempat dilaporkan berada dalam kondisi aman dan kondusif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi KawanJariNews.com di lapangan, aksi pencopotan menyasar sekitar 10 banner maklumat yang terpasang di area objek lahan yang berada dalam pengamanan pihak ahli waris Tuan Reboe alias M. Yasin melalui kuasa hukumnya, Law Firm Subur Jaya & Rekan. Kejadian tersebut berlangsung dalam waktu singkat dan diketahui setelah petugas keamanan melakukan pemantauan di lokasi.

Petugas keamanan yang berjaga di lokasi menyampaikan bahwa sekelompok orang diduga datang menggunakan beberapa sepeda motor sebelum melakukan pencopotan banner.

“Terduga pelaku terpantau mengendarai sekitar tujuh unit sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan. Mereka melakukan aksinya dengan sangat cepat, diperkirakan berlangsung sekitar lima menit, kemudian langsung meninggalkan lokasi,” ujar salah seorang petugas keamanan di lokasi, Senin (13/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Menurutnya, aksi tersebut terjadi ketika situasi lingkungan relatif sepi pada dini hari.

“Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari rombongan datang dari arah Jalan Olimpik. Kendaraan mereka diparkir di beberapa titik di sekitar lokasi, kemudian tidak lama berselang banner-banner tersebut dicopot,” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga melakukan pencopotan banner tersebut belum diketahui dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai peristiwa dimaksud.

Baca Juga  Kuasa Hukum M. Umar Datangi Inspektorat I Kejagung, Pertanyakan Kejelasan Izin Pemeriksaan Oknum Jaksa

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas keamanan menyatakan pihaknya berencana memasang kembali banner maklumat sebagai bagian dari pengamanan administratif terhadap objek lahan yang dijaga.

“Hari ini kami berencana membuat banner baru dan memasangnya kembali. Jumlah banner yang akan dipasang juga direncanakan lebih banyak daripada sebelumnya,” ujar petugas keamanan.

Selain pemasangan ulang banner, pengamanan di sekitar lokasi juga dilaporkan kembali diperketat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan maupun tindakan serupa. Personel keamanan tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap area objek lahan.

Peristiwa ini menambah rangkaian dinamika pengamanan objek lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145 dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melakukan pemasangan banner maklumat serta memperkuat pengamanan di lokasi setelah banner peringatan yang sebelumnya dipasang juga dilaporkan mengalami perusakan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Pihak yang melakukan pengamanan menyampaikan bahwa pemasangan banner dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat mengenai klaim kepemilikan yang diajukan oleh ahli waris Tuan Reboe alias M. Yasin berdasarkan dokumen yang mereka miliki. Sementara itu, setiap perbedaan pendapat maupun sengketa mengenai status kepemilikan lahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, situasi di sekitar objek lahan dilaporkan tetap terkendali di bawah pengawasan petugas keamanan. Belum terdapat informasi mengenai adanya korban maupun kerusakan lain selain pencopotan banner yang dilaporkan terjadi pada dini hari tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau memiliki kepentingan terkait substansi pemberitaan ini.

Baca Juga  Eko Wahyu Pramono Laporkan Dugaan Promosi Judi Online Terselubung di TikTok ke Polda Jatim

Pemberian hak jawab dan hak koreksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers yang berlaku. Apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau diluruskan, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi KawanJariNews.com dengan menyertakan identitas yang sah, dokumen pendukung, dan penjelasan yang relevan. Setiap permohonan akan diproses melalui mekanisme editorial secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *