Banner Maklumat Kepemilikan Terpasang, Pengamanan Objek Lahan Kupang Segunting Diperketat

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Pengamanan terhadap objek lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Kelurahan DR. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, terus dilakukan. Pada Minggu (12/7/2026), sebuah banner maklumat masih terlihat terpasang di lokasi sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat mengenai informasi yang disampaikan oleh pihak ahli waris Tuan Reboe alias M. Yasin. Banner tersebut dipasang di bawah pengawasan hukum Law Firm Subur Jaya & Rekan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, banner tersebut menyebut objek lahan memiliki luas 198 meter persegi dan memuat keterangan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris Tuan Reboe alias M. Yasin berdasarkan Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 tanggal 22 Februari 1957 dengan luas induk 189.994 meter persegi. Selain itu, banner juga memuat larangan keras bagi pihak mana pun untuk mengoperasikan, memanfaatkan, memperjualbelikan, atau melakukan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut tanpa izin dari ahli waris atau kuasa hukum. Dalam banner juga dicantumkan rujukan terhadap Pasal 257 ayat (1), Pasal 502, dan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta disebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak atas tanah dapat dituntut melalui jalur pidana maupun perdata.

Selain pemasangan banner, pengamanan fisik di lokasi juga terus dilakukan. Berdasarkan keterangan petugas keamanan (security) yang berjaga, akses menuju area objek lahan dijaga dengan pintu pagar yang ditutup rapat dan diamankan menggunakan rantai besi serta gembok sebagai bagian dari upaya pengamanan terhadap lokasi.

Petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa situasi di lokasi hingga Minggu siang masih dalam kondisi terkendali. “Melaporkan situasi di area depan serta area dalam Pos Charlie dalam keadaan aman dan kondusif di bawah pengamanan ketat tim security. Cuaca terpantau cerah, pintu pagar dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci gembok rantai, serta banner maklumat terpasang dengan baik tanpa ada tanda-tanda gangguan,” ujar petugas pengamanan di lokasi.

Baca Juga  KADIN Jatim Perkuat Sinergi dengan Kanwil DJP I: Dorong Penerimaan Negara Tanpa Memberatkan Dunia Usaha

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi dari petugas keamanan, situasi di sekitar objek lahan dilaporkan tetap aman dan kondusif tanpa adanya gangguan yang memengaruhi kondisi pengamanan di lokasi. Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *