Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, Aparat Kerahkan Water Cannon

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.40 WIB, diwarnai kericuhan antara massa yang berada di lokasi dengan aparat gabungan yang melakukan pengamanan proses eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengamanan dari kepolisian dan TNI. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azar, di area sekitar Hotel Sultan.

Setelah pembacaan penetapan, situasi di lapangan mulai memanas ketika massa yang berada di sekitar lokasi menolak memberikan akses kepada tim eksekusi untuk memasuki area hotel. Sejumlah massa melakukan aksi blokade pada akses masuk, sementara aparat berupaya melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan agar proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur.

Namun, imbauan tersebut tidak direspons sehingga ketegangan meningkat. Dalam perkembangan situasi, terjadi aksi saling dorong dan pelemparan benda ke arah aparat serta tim pelaksana eksekusi. Beberapa petugas dan juru sita terlihat menghindari lemparan yang berasal dari kerumunan massa.

Untuk mengendalikan situasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut, aparat mengerahkan kendaraan taktis water cannon guna membubarkan massa dan membuka akses menuju lokasi eksekusi. Pengamanan kemudian diperketat di sejumlah titik sekitar kawasan Hotel Sultan.

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan merupakan tindak lanjut dari sengketa mengenai status pengelolaan lahan Blok 15 GBK yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menyatakan bahwa hak atas lahan yang sebelumnya digunakan oleh pengelola hotel telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Di sisi lain, pihak PT Indobuildco menyatakan masih memiliki dasar hukum atas pengelolaan kawasan tersebut. Perbedaan pandangan mengenai status hukum lahan tersebut menjadi salah satu latar belakang terjadinya sengketa yang berujung pada proses hukum di pengadilan.

Baca Juga  FERADI WPI Dukung Polri Presisi di Hari Bhayangkara ke-79: Pilar Hukum dan Keamanan untuk Indonesia Emas

Berdasarkan informasi yang tersedia, pada Februari 2026 Kementerian Sekretariat Negara bersama PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan sehingga pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 18 Juni 2026.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset strategis negara yang berada di kawasan Gelora Bung Karno. Selain menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan, pelaksanaan eksekusi juga menunjukkan pentingnya pengamanan dalam setiap proses penegakan putusan pengadilan yang berpotensi menimbulkan penolakan di lapangan.

Kericuhan yang terjadi selama pelaksanaan eksekusi juga menjadi catatan bagi seluruh pihak terkait mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum, mengedepankan dialog, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga pelaksanaan eksekusi berlangsung, aparat gabungan tetap melakukan pengamanan di kawasan Hotel Sultan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Sementara itu, proses pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *