Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Video Viral di Palembang, Kaitkan Peristiwa dengan Laporan Dugaan Penggelapan Truk

banner 468x60

KawanJariNews.com – PALEMBANG – Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait video viral yang beredar di media sosial dan menampilkan dugaan tindakan penganiayaan yang dikaitkan dengan kliennya. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Bukit Golf, Palembang, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Benny Murdani, video yang beredar hanya menampilkan sebagian rangkaian peristiwa sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan kronologi yang menurutnya menjadi latar belakang kejadian tersebut.

Dalam keterangannya, Benny Murdani menjelaskan bahwa sebelum peristiwa yang terekam dalam video terjadi, Junaidi alias Ajun telah melaporkan dugaan penggelapan satu unit kendaraan Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UA ke Polsek Sukarami, Palembang. Laporan tersebut dibuat setelah kendaraan operasional milik Junaidi diduga dibawa oleh seseorang berinisial IP yang sebelumnya bekerja sebagai sopir.

Benny Murdani menyebut, setelah laporan dibuat, kliennya berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut melalui sistem pelacakan Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan. Berdasarkan hasil pelacakan tersebut, kendaraan terdeteksi berada di wilayah Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin.

Saat mendatangi lokasi yang terdeteksi, Junaidi alias Ajun disebut menemukan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang beserta pihak yang diduga membawanya. Dalam kondisi emosi dan terkejut, Junaidi mengaku melakukan pemukulan menggunakan sepotong triplek terhadap pihak yang ditemuinya di lokasi.

Setelah kejadian tersebut, Benny Murdani menambahkan, Junaidi membawa pihak yang bersangkutan bersama kendaraan yang ditemukan ke Polsek Sukarami untuk diserahkan kepada petugas kepolisian. Seluruh keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan dalam konferensi pers.

Informasi tambahan yang dilansir dari media SriwijayaViral.com menyebutkan bahwa Junaidi alias Ajun merupakan pemilik perusahaan transportasi PT Catur Putra Manggala dan bertindak sebagai pelapor dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan tersebut. Berdasarkan pemberitaan tersebut, kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan satu unit truk Colt Diesel warna kuning milik perusahaan.

Baca Juga  Penemuan Bayi Gegerkan Warga Dusun Ngentak Beloran, Sumberharjo

Masih berdasarkan pemberitaan SriwijayaViral.com, peristiwa dugaan penggelapan disebut bermula ketika seseorang yang melamar pekerjaan sebagai sopir diterima bekerja dan diberikan uang operasional untuk pengisian bahan bakar kendaraan. Namun, kendaraan kemudian tidak kembali ke perusahaan sebagaimana mestinya.

SriwijayaViral.com juga memberitakan bahwa laporan polisi terkait dugaan penggelapan kendaraan telah diterima oleh Polsek Sukarami pada 2 Juni 2026, dengan dugaan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers, Benny Murdani menyayangkan beredarnya potongan video yang dinilai tidak menampilkan keseluruhan konteks peristiwa. Ia berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut secara utuh dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Junaidi alias Ajun juga menyampaikan penyesalan atas tindakannya sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian menurut versinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan beredar luas di berbagai platform media sosial. Di sisi lain, muncul informasi mengenai laporan dugaan penggelapan kendaraan yang disebut telah lebih dahulu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya penyajian informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai suatu kejadian. Namun demikian, dugaan penggelapan kendaraan maupun dugaan penganiayaan tetap merupakan persoalan hukum yang memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak berinisial IP maupun konfirmasi lengkap dari kepolisian terkait seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Oleh karena itu, informasi yang dimuat masih berupa keterangan dari pihak kuasa hukum, Junaidi alias Ajun, serta informasi yang telah dipublikasikan media lain dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga  Iuran Sampah Dipungut, Sampah Diduga Dibakar di TPA: Warga Desa Kaduagung Soroti Pengelolaan Lingkungan

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *