Eko Affandy Didampingi Advokat Donny Andretti Sampaikan Laporan Dugaan Bukti Transfer Palsu ke Ditres Siber Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Eko Affandy SE, C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku Ketua Panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) FERADI WPI didampingi kuasa hukum Advokat Donny Andretti , S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan laporan terkait dugaan penggunaan bukti transfer palsu oleh seorang calon peserta PKPA-UPA kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan setelah panitia menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara bukti transfer yang dikirim oleh calon peserta dengan data transaksi pada rekening organisasi yang digunakan untuk pembayaran biaya pendidikan profesi advokat.

Menurut keterangan Eko Affandy, peristiwa bermula pada 26 Mei 2026 ketika seseorang yang mendaftar sebagai peserta PKPA-UPA mengirimkan bukti transfer pembayaran untuk dua peserta dengan nilai total sebesar Rp10 juta. Bukti transfer tersebut dikirim sebagai konfirmasi pembayaran kepada panitia penyelenggara.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 1 Juni 2026, pihak yang sama menghubungi panitia dan meminta pengembalian dana untuk satu peserta dengan alasan adanya kebutuhan biaya pengobatan keluarga. Permintaan tersebut kemudian kembali disampaikan pada 2 Juni 2026 dengan permohonan agar dana dikembalikan ke rekening yang disebutkan oleh pihak yang bersangkutan.

Eko Affandy mengaku mulai mencurigai keabsahan transaksi tersebut karena pihak yang mengajukan permintaan pengembalian dana tidak merespons saat diminta melakukan komunikasi langsung melalui panggilan video untuk proses verifikasi.

Atas perkembangan tersebut, Eko Affandy melaporkan persoalan itu kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap rekening organisasi untuk memastikan apakah dana sebagaimana tercantum dalam bukti transfer benar-benar telah masuk.

Berdasarkan hasil pengecekan rekening organisasi, pihak FERADI WPI menyatakan tidak menemukan transaksi masuk sebagaimana yang tercantum dalam bukti transfer yang sebelumnya dikirimkan kepada panitia. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak panitia untuk menyampaikan laporan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah guna memperoleh kepastian hukum dan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Family Gathering Dojang Taekwondo LSG Academy Pererat Kebersamaan Atlet, Pelatih, dan Orang Tua

Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Ditres Siber Polda Jawa Tengah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar dugaan peristiwa yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Ditres Siber Polda Jawa Tengah yang telah menerima laporan yang kami sampaikan. Selanjutnya kami akan mengikuti seluruh proses yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Donny Andretti.

Pihak pelapor juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang disampaikan ke Ditres Siber Polda Jawa Tengah. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses pendalaman dan verifikasi oleh pihak kepolisian.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah selanjutnya dijadwalkan melakukan tahapan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

Catatan Redaksi: Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *