Polisi Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Pungli di SPBU Basirih, Satu Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin, Sabtu (16/5/2026).

Penindakan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan tidak resmi terhadap sopir truk pengguna bahan bakar jenis biosolar. Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan pemberian akses antrean pengisian BBM di SPBU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai sopir guna memastikan aktivitas di lapangan. Dari hasil operasi, polisi menemukan dugaan praktik pungutan kepada sopir truk dengan nominal sekitar Rp150 ribu untuk mendapatkan antrean pengisian biosolar.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RB (45), A (35), ASS (47), dan REJ (36). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, hanya RB yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, RB ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga berasal dari pungutan terhadap sopir,” ujarnya.

Sementara itu, tiga orang lainnya diketahui tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungli, namun juga diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Atas dugaan perbuatannya, RB dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan di sejumlah SPBU di wilayah Banjarmasin guna mencegah praktik pungutan liar dan penyalahgunaan distribusi BBM yang meresahkan masyarakat, khususnya sopir angkutan barang.

Baca Juga  Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004”

Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini kerap menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Aparat berharap pengawasan yang dilakukan dapat membantu menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, masyarakat berharap penegakan hukum terhadap praktik pungli di SPBU dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *