Ditpolairud Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Liter Solar Subsidi Lewat Jalur Sungai, Dua Orang Diamankan

banner 468x60

KawanJariNew.com – BANJARMASIN – Aparat gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di wilayah perairan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu malam (16/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan dari kawasan SPBN AKR Rantauan Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan di kawasan anak Sungai Barito.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan dua unit kelotok yang dicurigai membawa muatan bio solar subsidi menuju wilayah Kalimantan Tengah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan yang diangkut.

Komandan KP Laksmana-7012, Kompol Danie Agung, mengatakan dua pria berinisial HM dan MR diamankan dalam operasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi itu diduga dibeli dari SPBN AKR Rantauan Ilir lalu dijual kembali untuk keuntungan pribadi,” ujar Kompol Danie Agung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 87 jirigen berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 3.035 liter bio solar subsidi. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.474.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM tersebut.

Polisi menduga praktik distribusi ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, termasuk nelayan dan sektor usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat penerima manfaat. Kelangkaan dan antrean panjang BBM di sejumlah titik pengisian kerap dikeluhkan akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal tersebut.

Baca Juga  Bidpropam Polda Jateng Periksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat, khususnya di wilayah perairan yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi ilegal bahan bakar bersubsidi.

Kasus ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya pengawasan bersama terhadap distribusi energi subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *