Kuswandi Dipulangkan Usai Diperiksa di Polresta Pati, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan

banner 468x60

KawanJariNews.com – PATI – Kuswandi akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Pati dalam perkara yang berkaitan dengan tersangka Ashari alias Mbah Walid. Kuswandi didampingi Advokat Donny Andretti dan Assisten Advokat Surip dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI selama proses pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (7/5/2026) hingga Jumat dini hari (8/5/2026).

Kuswandi sebelumnya ditangkap pihak Polresta Pati di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut sempat viral di media sosial setelah video proses penangkapannya beredar luas. Menurut keterangan keluarga, istri dan anak Kuswandi tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut.

Karena Kuswandi tidak pulang ke rumah dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi, keluarga kemudian meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Ass. Adv. Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.

Setelah menerima surat kuasa dari pihak keluarga, tim kuasa hukum berangkat menuju Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026). Sesampainya di lokasi, kuasa hukum memastikan Kuswandi berada di Polresta Pati dan selanjutnya dilakukan penandatanganan surat kuasa pendampingan hukum.

Dalam wawancara bersama wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/5/2026), Kuswandi mengaku sempat mengalami dugaan penganiayaan atau pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di lingkungan Polresta Pati. Pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial melalui video wawancara yang viral.

Menanggapi pengakuan tersebut, Advokat Donny Andretti menyampaikan keberatannya terhadap dugaan tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum.

“Dalam menegakkan hukum jangan sampai melanggar hukum,” ujar Donny kepada wartawan.

Baca Juga  Redaksi KawanJariNews.com Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 2026, Teguhkan Toleransi dan Persatuan

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah penangkapan yang diterima oleh Kuswandi maupun keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan hanya menerima satu berita acara penyitaan telepon genggam milik Kuswandi tanpa disertai dokumen penangkapan lainnya.

Kuasa hukum kemudian meminta agar Kuswandi diperbolehkan pulang apabila statusnya hanya sebatas saksi. Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Kuswandi mulai menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi di Unit I Satreskrim Polresta Pati.

Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan selesai, Kuswandi diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB dan kembali ke keluarganya.

Berdasarkan perhitungan kuasa hukum, sejak ditangkap pada Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WIB hingga diperbolehkan pulang pada Jumat (8/5/2026) pukul 01.30 WIB, Kuswandi berada di Polresta Pati selama kurang lebih 32,5 jam.

Advokat Donny Andretti menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP terkait batas waktu penangkapan. Menurutnya, Kuswandi diperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka.

“Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena Kuswandi hanya sebagai saksi dan bukan tersangka dalam BAP, maka seharusnya paling lama 1×24 jam sudah dilepaskan,” ujarnya.

Selain itu, Donny juga menyoroti ketentuan mengenai surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyatakan bahwa keluarga, Kuswandi, maupun kuasa hukum tidak pernah menerima surat penangkapan selama proses berlangsung.

Kuasa hukum juga menyampaikan empati terhadap kondisi keluarga Kuswandi yang sempat panik karena tidak mengetahui keberadaan suami dan ayah mereka selama lebih dari satu hari tanpa informasi resmi.

Meski telah diperbolehkan pulang, Kuswandi diwajibkan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Polresta Pati. Kuasa hukum menyatakan telah mengingatkan kliennya agar mematuhi kewajiban tersebut dan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Baca Juga  Perkuat Organisasi, FERADI WPI Lantik Rektor UNKAHA Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP

Sementara itu, Kuswandi membantah tuduhan membantu pelarian tersangka Ashari alias Mbah Walid. Kepada wartawan, ia mengaku berada di Bekasi untuk mencari penasihat hukum bagi tersangka.

“Secara hukum yang lama tidak kooperatif. PH lama dicabut kuasanya. Saya kemarin sore mau ke Pati, tapi sudah dijemput,” kata Kuswandi.

Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan tersangka melalui sambungan telepon dan meminta agar tersangka kembali ke Kabupaten Pati.

“Waktu sore sudah mau hubungi agar mau pulang ke Pati karena ini sudah ada pengacara. Saat telepon dia mengaku ada di Wonogiri,” ujarnya.

Kuswandi menegaskan dirinya tidak membantu pelarian tersangka dan hanya membantu mencarikan penasihat hukum.

“Karena dia kiai, dia bersumpah demi Allah tidak berbuat zina. Maka saya siap membantu. Tuduhan membantu kabur tidak benar,” tandasnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dilansir Murianews.com, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Kuswandi dalam membantu pelarian tersangka Ashari alias Mbah Walid.

“Perannya kita dalami. Yang bersangkutan kami duga ikut membantu pelarian tersangka,” ujar Kompol Dika sebagaimana dilasir dari Murianews.com, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penangkapan tersangka utama dalam perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati. Kuswandi disebut ditangkap secara terpisah dari tersangka utama yang diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *