KawanJariNews.com – PACITAN – Polres Pacitan menyatakan Aipda RD tengah menjalani pemeriksaan internal dan akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polda Jawa Timur terkait insiden kecelakaan lalu lintas di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Insiden tersebut menewaskan seorang pemuda bernama Diva Tri Herianto (21) setelah diduga terlibat dalam upaya penghentian kendaraan oleh petugas karena dugaan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang berujung pada meninggalnya seorang pengendara sepeda motor di wilayah Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Graha Bhayangkara Pacitan, Rabu (25/3/2026), Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi awal yang diterima pihak kepolisian, korban Diva Tri Herianto (21) saat itu mengendarai sepeda motor yang disebut menggunakan knalpot brong serta pelat nomor luar daerah, yakni Brebes.
Menurut Kapolres, petugas di lapangan menduga terdapat pelanggaran lalu lintas dan berupaya melakukan penghentian terhadap kendaraan roda dua tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Namun, imbauan petugas disebut tidak diindahkan oleh pengendara.
Korban kemudian diduga melarikan diri dan masuk ke gang di kawasan Dusun Pager. Dalam proses tersebut, korban disebut kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menabrak tiang listrik di pertigaan, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
“Adapun kronologi awal yang kami terima, saudara RD menduga melihat adanya pelanggaran lalu lintas roda dua, setelah dilakukan pengecekan dan peneguran ternyata tidak digubris. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya terjadi laka lantas,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam pers rilis.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa anggota kepolisian yang berada di lapangan dalam peristiwa tersebut, yakni Aipda RD, saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Polres Pacitan.
“Untuk anggota Polisi yang terlibat di lapangan, hasil investigasi sementara atas nama Aipda RUDI (RD), saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan secara internal,” kata Kapolres.
Selain pemeriksaan internal, Polres Pacitan telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk penanganan lanjutan. Aipda RD dijadwalkan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan peristiwa tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) atau aturan kedinasan, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian secara utuh. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan apakah tindakan di lapangan telah sesuai prosedur atau terdapat unsur kelalaian maupun pelanggaran lainnya.
Di sisi lain, jenazah korban hingga kini masih menjalani proses otopsi di RSUD Pacitan. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan menjadi bagian penting dari proses penyelidikan.
Polres Pacitan juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Selain fokus pada proses penyelidikan, kepolisian menyatakan akan menangani aspek kemanusiaan, termasuk pemberian santunan dan pengurusan klaim melalui Jasa Raharja.
“Atas nama pimpinan dan pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan, terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban atas terjadinya laka lantas yang terjadi hari ini,” tutup Kapolres.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan rangkaian tindakan penegakan hukum di jalan raya yang berujung pada kecelakaan fatal. Dalam konteks penegakan lalu lintas, prosedur penghentian, peneguran, hingga tindakan pengejaran terhadap pengendara merupakan bagian yang harus dilaksanakan secara terukur, profesional, dan sesuai SOP untuk menghindari risiko keselamatan bagi petugas maupun masyarakat.
Pemeriksaan terhadap Aipda RD oleh Propam Polda Jawa Timur menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun prosedur. Di sisi lain, hasil otopsi korban, keterangan saksi, dan alat bukti lapangan akan menjadi elemen krusial untuk membangun rekonstruksi peristiwa secara objektif.
Kasus ini juga berpotensi menjadi evaluasi internal bagi kepolisian dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait metode penghentian kendaraan dan penanganan pengendara yang tidak kooperatif agar tetap mengutamakan keselamatan publik.
Polres Pacitan menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan internal, pendalaman Propam Polda Jawa Timur, hasil otopsi, serta keterangan saksi untuk memastikan kronologi dan pertanggungjawaban secara menyeluruh. Sementara itu, pihak keluarga korban juga menjadi fokus perhatian melalui langkah penanganan kemanusiaan dan dukungan administratif yang telah disampaikan oleh kepolisian.
















