Pengakuan Tersangka Ungkap Kronologi Pembunuhan Ermanto Usman di Jatibening

banner 468x60

KawanJarinews.com – JAKARTA – Perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65) di kawasan Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Bekasi, mulai terungkap setelah aparat Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Sudirman alias Yuda (28).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan rinci mengenai kronologi peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari menjelang sahur, yang sebelumnya dilaporkan sebagai perampokan disertai kekerasan dan menyebabkan satu korban meninggal dunia serta satu korban lainnya mengalami luka berat.

Informasi yang dihimpun dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka menunjukkan bahwa pelaku sebelumnya melakukan survei terhadap lingkungan perumahan tempat tinggal korban. Tersangka mengaku memilih rumah milik Ermanto Usman, seorang pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal, karena menilai rumah tersebut tampak besar dan berpotensi menyimpan barang berharga.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa dua alat berupa linggis dan gunting. Linggis digunakan untuk mencongkel jendela bagian belakang rumah sebagai akses masuk, sementara gunting dipakai sebagai alat bantu dalam proses pembobolan.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka mulai menggeledah sejumlah ruangan dengan tujuan mencari barang berharga. Namun situasi berubah ketika alarm sahur milik istri korban berbunyi sekitar pukul 02.00 WIB. Suara alarm tersebut membuat istri korban terbangun dan menyalakan lampu rumah.

Dalam kondisi panik karena takut aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang istri korban menggunakan linggis. Serangan tersebut menyebabkan korban perempuan mengalami luka serius. Tidak lama kemudian, pelaku melihat pintu kamar utama dalam keadaan terbuka dan mendapati Ermanto Usman telah terbangun dan berada di atas tempat tidur.

Menurut pengakuan tersangka, ia kembali mengayunkan linggis ke arah kepala korban laki-laki tersebut secara berulang. Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga  FERADI WPI Rencanakan Gelar Charity & Christmas Celebration sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Setelah kejadian itu, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan rumah. Barang yang dibawa di antaranya dua unit telepon seluler, beberapa perhiasan emas, serta sejumlah barang elektronik lainnya.

Dalam penyelidikan lanjutan, aparat Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit linggis, sepasang gunting, dua unit telepon seluler milik korban, sebuah laptop, serta uang hasil penjualan sebagian barang berharga milik korban. Penyidik juga menemukan flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan pergerakan pelaku sebelum dan setelah kejadian.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026. Saat diamankan oleh tim Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, pelaku dilaporkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga aparat mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan pengungkapan kronologi ini sekaligus menjadi lanjutan dari rangkaian pemberitaan sebelumnya mengenai peristiwa perampokan berdarah yang terjadi di kawasan Jatibening. Dalam pemberitaan sebelumnya, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan motif serta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini juga sempat mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap.

Dari aspek hukum, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut dapat mencapai puluhan tahun penjara, tergantung pada hasil pembuktian di persidangan.

Selain itu, kasus ini kembali menyoroti pentingnya peningkatan sistem keamanan lingkungan permukiman serta kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada waktu-waktu rawan seperti dini hari.

Baca Juga  Kebakaran Melanda RS Hermina Jatinegara, Pasien Dievakuasi ke Area Aman

Aparat Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara komprehensif. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *