KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Monopoli Proyek Daerah Melalui Perusahaan Terkait

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa malam, 3 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam konferensi pers resmi, KPK mengungkap bahwa tersangka diduga memanfaatkan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengannya untuk mengerjakan sejumlah proyek pemerintah daerah dengan nilai total sekitar Rp46 miliar pada periode 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi dalam perkara ini berbeda dari praktik suap konvensional yang biasanya melibatkan pemberian uang secara langsung dari pengusaha kepada pejabat publik. Dalam kasus ini, dugaan korupsi dilakukan melalui skema benturan kepentingan (conflict of interest) dengan memanfaatkan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat yang bersangkutan.

Menurut KPK, perusahaan tersebut diduga menjadi pelaksana utama berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya dalam kegiatan outsourcing dan pengadaan lainnya. Proyek-proyek tersebut tercatat berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, total nilai proyek yang terindikasi bermasalah mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai, sementara sisanya sebesar Rp24 miliar diduga menjadi kerugian negara akibat praktik monopoli proyek dan tidak diterapkannya prinsip persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan.

Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa dalam praktiknya perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan tersangka diduga memperoleh dominasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan, meskipun penawaran harga tidak selalu menjadi yang paling kompetitif. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya peluang bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah daerah.

Baca Juga  Terima Pimpinan KPK, Menkopolkam Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Selain itu, hubungan langsung antara pejabat pengambil kebijakan dengan pelaksana proyek juga dinilai berpotensi menghilangkan mekanisme pengawasan internal yang seharusnya dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini mencakup verifikasi kualitas pekerjaan, kesesuaian volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan proyek.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan indikasi aliran dana yang tidak lagi menggunakan transaksi tunai, melainkan melalui rekening perusahaan yang kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, termasuk kendaraan bermotor, properti, dan perangkat komunikasi. Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

KPK mengungkap bahwa pengungkapan perkara ini turut didukung kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan dalam proses penyidikan, antara lain telepon genggam yang berisi percakapan terkait permintaan dana dan pengelolaan keuangan, laptop yang memuat laporan keuangan perusahaan terkait, serta dokumen administrasi proyek outsourcing yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi kewenangan pengawasan atau pengurusannya.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Ahli di MK Tegaskan Wajib Pajak Bukan “Pihak Lain” atas Datanya Sendiri dalam Perkara Hak Rekam Pemeriksaan Pajak

Kasus ini dinilai mencerminkan perkembangan modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks dan terstruktur, di mana penyalahgunaan jabatan tidak lagi dilakukan melalui transaksi langsung, tetapi melalui mekanisme perusahaan dan sistem keuangan yang lebih sulit dilacak.

KPK menilai praktik benturan kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah dapat berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk potensi kerugian negara, terhambatnya persaingan usaha yang sehat, serta berkurangnya kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Jika dikonversikan secara hipotetis, nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp24 miliar tersebut setara dengan pembangunan ratusan unit rumah layak huni atau puluhan kilometer jalan kabupaten, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengadaan proyek tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan guna mencegah terjadinya praktik korupsi dengan modus serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *