Ahli Waris Tomo Wigeno Diperiksa Polres Kendal, Didampingi Tim FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Ahli waris Tomo Wigeno, yakni Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah, Kamis (26/2/2026), terkait dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Unit I Satreskrim Polres Kendal dan diterima oleh penyidik Ipda Endang Iwan, S.H., serta Aipda Rudal Katamso, S.H. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dengan total 13 pertanyaan kepada ahli waris.

Proses tersebut mengacu pada Surat Nomor B/66/II/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/II/2026/Reskrim tertanggal 10 Februari 2026.

Ahli waris hadir didampingi Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., serta tim dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Turut hadir perwakilan media dan Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo sebagai bentuk dukungan moral.

Sengketa ini berkaitan dengan kepemilikan dan batas-batas tanah milik keluarga ahli waris yang berlokasi di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Menurut keterangan pihak ahli waris, tanah dan rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun selama puluhan tahun, namun saat ini masih dipersoalkan oleh pihak lain.

Fredy Dwi Hendrawanto dan keluarga Ngadenan menyatakan bahwa langkah hukum ditempuh untuk mencari kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.

Sukindar selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami berharap proses ini menjadi pintu masuk penyelesaian yang komprehensif. Kami juga mendorong adanya mediasi yang melibatkan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan agar ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Hanania, Klinik Siaga Medika Porong Sampaikan Klarifikasi Resmi

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan memastikan hak-hak warga negara terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Riyanta yang disebut sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara adil dan transparan sesuai hukum.

“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, ruang musyawarah tetap terbuka sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.

Usai pemeriksaan, Aipda Rudal Katamso, S.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pihak dan menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke lokasi objek tanah di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang mereka tempati dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.

Ngadenan menyampaikan harapannya agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.

“Kami berharap tanah dan rumah ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kami sebagai ahli waris,” ujarnya.

Sukindar juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kendal dan jajaran penyidik yang telah menerima dan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi bagian dari dinamika persoalan pertanahan di daerah yang kerap memerlukan klarifikasi administrasi, verifikasi batas lahan, serta penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Kendal hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *