KawanJariNews.com – JAKARTA – Insiden kekerasan dalam lingkup keluarga terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Puskesmas, RT 05 RW 06, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seorang mahasiswa berinisial MAR (22) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan palu oleh adik kandungnya berinisial MAH (15), yang masih berstatus pelajar SMP.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah yang dihuni korban, pelaku, dan ibu mereka. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan informasi awal dari kepolisian, insiden bermula dari konflik internal keluarga yang memuncak menjadi tindakan kekerasan fisik.
Pelaku diduga menggunakan palu berukuran sedang untuk memukul bagian kepala korban di ruang tamu rumah. Korban kemudian terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka berat di bagian kepala. Ibu korban yang berada di rumah segera meminta pertolongan warga sekitar.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya.
Petugas kepolisian dari Polsek Kelapa Gading yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP awal, petugas mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Jejak darah ditemukan di area ruang tamu rumah.
Pelaku yang masih berusia 15 tahun diamankan di lokasi dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, proses hukum terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, motif dugaan sementara berkaitan dengan konflik pribadi di dalam keluarga. Namun, kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan secara utuh latar belakang dan kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena terjadi di kawasan permukiman yang selama ini dikenal relatif kondusif. Warga menyebut keluarga tersebut telah lama tinggal di wilayah tersebut dan tidak pernah terlibat konflik terbuka dengan lingkungan sekitar.
Secara hukum, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku akan mengedepankan pendekatan khusus sesuai sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan psikolog dan pekerja sosial. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan tetangga, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penguatan komunikasi dalam keluarga serta peran lingkungan dan lembaga pendidikan dalam mendeteksi potensi konflik yang dapat berkembang menjadi kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai.















