Diduga Langgar Etik, Oknum Jaksa R.S. Disebut Nonjob dan Masuk Tahap Investigasi di Kejati Lampung

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG — Seorang oknum jaksa berinisial R.S. disebut telah dinonjobkan dan perkaranya memasuki tahap investigasi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor usai pemeriksaan saksi pada Selasa (24/2/2026) di kantor Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung R.I. R. Soeprapto No.226, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam terhadap dua saksi, yakni Romi dan Siti Khotijah selaku istri M. Umar Bin Abu Tholib. Siti Khotijah hadir sebagai saksi sekaligus pelapor, didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI.

Tim hukum yang hadir antara lain Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Didik Murdiono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Usai pemeriksaan, M. Arifin menyampaikan kepada awak media bahwa dalam proses klarifikasi tersebut terungkap dugaan pelanggaran etik dan moral oleh oknum jaksa R.S.

“Klien kami Siti Khotijah menyampaikan bahwa ia pernah bertemu langsung dengan oknum jaksa R.S. dan diminta sejumlah uang. Selain dugaan penerimaan Rp200 juta, juga disebutkan adanya permintaan tambahan Rp300 juta untuk meringankan hukuman M. Umar. Ketika klien kami menyatakan tidak memiliki uang lagi, disebutkan ada pernyataan bahwa hukuman bisa menjadi 10 atau bahkan 20 tahun,” ujar M. Arifin.

Ia menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara profesional oleh institusi terkait.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pemeriksaan terhadap saksi pada Selasa (24/2/2026) disebut sebagai bagian dari tahap investigasi internal.

“Saat ini prosesnya naik ke tahap investigasi. Informasi yang kami terima dari jaksa pemeriksa, oknum jaksa R.S. telah dinonjobkan sambil menunggu hasil investigasi,” kata M. Arifin.

Baca Juga  Kuswandi Dipulangkan Usai Diperiksa di Polresta Pati, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan

M. Arifin juga menjelaskan bahwa proses aduan sebelumnya disebut berjalan cukup lama. Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Asisten Pengawasan (Aswas) di Kejaksaan Tinggi Lampung yang memberikan keteranagn bahwa ijin untuk mulai memeriksa atau mulainya investigasi terhadap oknum jaksa RS ini tak kunjung turun dan kemudian M. Arifin beserta tim diarahkan untuk berkomunikasi dengan Inspektorat I di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut M. Arifin, saat mendatangi Inspektorat I tersebut, timnya ditemui oleh jaksa pemeriksa bernama Wilmar yang menyampaikan bahwa izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa R.S. telah turun. “Kami ditemui jaksa pemeriksa Wilmar yang menyatakan izin pemeriksaan sudah turun. Tidak lama setelah itu, klien kami menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini,” ujarnya.

Pengacara Senior dan Kawakan Adv. Donny Andretti selaku bagian dari tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers.

Ia menilai peran media sebagai fungsi kontrol sosial penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, independensi peradilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya menjerat M. Umar Bin Abu Tholib dalam perkara pidana. Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan berfokus pada perilaku oknum aparat penegak hukum dalam konteks penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung maupun dari oknum jaksa berinisial R.S. terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng Tegaskan AKP H Diduga Terbukti Langgar Disiplin dalam Penitipan Pajero Sport AD 1346 QP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *