Indonesia Terapkan Kebijakan Zero ODOL 2027: Keselamatan Jalan dan Nasib Sopir Jadi Sorotan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 6 Agustus 2025 — Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pelaku industri logistik sepakat untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) mulai tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan praktik kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan yang diizinkan, demi meningkatkan keselamatan jalan dan menjaga infrastruktur. 

Apa Itu Zero ODOL dan Mengapa Diterapkan?

Kebijakan Zero ODOL merupakan langkah pemerintah untuk melarang seluruh kendaraan angkutan barang yang beroperasi dengan muatan dan dimensi berlebih. Selama ini, praktik ODOL telah menyebabkan kerusakan jalan yang parah dan menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Data tahun 2024 mencatat bahwa truk ODOL menyumbang 10,5% dari total kecelakaan di jalan raya dan 40% di jalan tol, dengan lebih dari 6.000 korban jiwa.

Siapa yang Terlibat dan Kapan Kebijakan Ini Berlaku?

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara DPR, pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia (API) pada 4 Agustus 2025. Setelah tertunda sejak rencana awal pada 2017, Zero ODOL kini ditetapkan akan berlaku penuh pada tahun 2027. Pemerintah juga akan membentuk Tim Teknis Lintas Sektor yang bertugas menyusun roadmap implementasi dari tahun 2025 hingga 2027.

Tanggapan Para Pemangku Kepentingan

Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Saifuddin, menyatakan bahwa meskipun secara umum disepakati, masih terdapat kekhawatiran di kalangan sopir logistik yang merasa tidak cukup terwakili dalam proses perumusan. Mereka menuntut adanya perlindungan hukum, jaminan sosial, dan hubungan kerja yang adil antara sopir dan pengusaha. Irham menekankan bahwa sopir seringkali terpaksa menjalankan truk ODOL karena tekanan ekonomi dan sistem kerja yang tidak berpihak.

Kata Pengamat

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyoroti lemahnya perhatian pemerintah terhadap pengemudi logistik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam sistem distribusi nasional. Djoko mengingatkan bahwa pungutan liar (pungli) di lapangan harus diberantas terlebih dahulu sebelum penegakan hukum ODOL diterapkan. Ia juga menyarankan pemberian insentif dan pelatihan rutin bagi pengemudi, serta reformasi regulasi tarif angkutan agar perang tarif tidak memicu praktik ODOL.

Baca Juga  Kabais TNI Serahkan Jabatan Usai Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Tantangan yang Dihadapi

Penerapan Zero ODOL 2027 menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang tidak ringan. Irham memperingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan dampak terhadap pengemudi dari kelas ekonomi bawah, serta potensi meningkatnya pengangguran jika tidak ada solusi yang komprehensif. Diperlukan pendekatan berkeadilan, baik dalam penegakan hukum, pengaturan tarif logistik, maupun peningkatan moda transportasi alternatif seperti kereta api dan jalur laut.

Langkah Selanjutnya

Tim teknis yang akan dibentuk akan mengatur seluruh tahapan implementasi, mulai dari penyesuaian muatan kendaraan, pemeriksaan teknis, hingga regulasi baru yang berpihak pada pengemudi. Pemerintah diharapkan menyusun sistem sertifikasi sopir, jaminan sosial gratis, dan skema CSR perusahaan untuk mendukung pelatihan teknis, serta memperhatikan penguji kendaraan yang selama ini memiliki tunjangan rendah dan rawan terlibat dalam pungli.

Kesimpulan

Meskipun Zero ODOL telah disepakati, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa transformasi ini tidak mengorbankan kesejahteraan pengemudi dan kelangsungan hidup pekerja sektor logistik. Beberapa rekomendasi utama meliputi:

  • Pelibatan pengemudi dalam perumusan regulasi.
  • Penataan ulang hubungan industrial sopir–pengusaha.
  • Penghapusan pungli dan reformasi birokrasi pengawasan.
  • Insentif moda alternatif dan pengendalian tarif angkutan.
  • Sertifikasi dan pelatihan sopir secara nasional.
  • Penegakan hukum yang bertahap, adil, dan tanpa diskriminasi.

Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada keselamatan dan infrastruktur, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja logistik sebagai bagian dari transformasi sistem transportasi nasional. (Sumber: Metro TV Youtube Chanel).

Baca juga: Babinsa Wanarata Dampingi Dinsos KB PP Gelar Pelayanan KB dan Penyuluhan Stunting di Desa Wanarata

Baca juga: Payment ID Diluncurkan, Privasi dan Pajak Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *