PN Sukadana Jelaskan Tahapan Administratif PK dan Mekanisme Pengiriman Berkas ke MA

banner 468x60

KawanJariNews.com – Sukadana, Lampung Timur — Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung memaparkan secara rinci tahapan administratif dan prosedur penanganan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana, termasuk mekanisme yang berlaku dalam perkara atas nama Muhammad Umar. Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Keterangan disampaikan oleh Juru Bicara PN Sukadana, Elfas, didampingi Humas PN Sukadana, Ranti, saat dimintai klarifikasi terkait proses awal sebelum berkas PK dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

Tahap Awal: Registrasi hingga Penunjukan Majelis Hakim

Menurut Elfas, setiap permohonan PK yang diajukan ke PN Sukadana terlebih dahulu melalui proses registrasi administrasi perkara.

“Permohonan diregister terlebih dahulu. Setelah itu pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan, menunjuk majelis hakim. Selanjutnya ditentukan hari sidang dan dilakukan pemanggilan para pihak, yakni pemohon dan termohon,” ujar Elfas.

Dalam perkara pidana, termohon sebagaimana ketentuan Pasal 318 KUHAP diwakili oleh Jaksa Agung. Dalam praktik persidangan di daerah, pemanggilan biasanya ditujukan kepada jaksa yang bertugas di PN setempat sebagai representasi.

Ia menambahkan bahwa pihak termohon memiliki kesempatan menyampaikan pendapat atau tanggapan dalam persidangan PK.

Tahapan Persidangan dan Alur Waktu

Terkait tahapan pemeriksaan, PN Sukadana menjelaskan bahwa proses administrasi dan persidangan PK mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan peradilan.

“Dari tahap pengajuan dilakukan registrasi terlebih dahulu. Pemanggilan para pihak berlangsung sekitar lima hari. Persidangan berlangsung tujuh hari, kemudian penyusunan dan pemberkasan sekitar dua belas hari sebelum dikirim ke Mahkamah Agung,” jelas Elfas.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut bersifat administratif karena kewenangan memutus PK berada pada Mahkamah Agung.

Dasar dan Batas Waktu Pengajuan PK

PN Sukadana juga menjelaskan bahwa dalam perkara pidana terdapat tiga alasan hukum pengajuan PK, yaitu adanya bukti atau keadaan baru (novum), adanya putusan yang menyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana terkait perkara yang diperiksa, serta adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata hakim.

Baca Juga  Kejati Lampung Sebut Berkas PK M. Umar Baru Diterima

Untuk alasan novum dan hakim yang dinyatakan bersalah, terdapat batas waktu enam bulan sejak ditemukannya dasar tersebut. Apabila melewati batas waktu itu, permohonan dapat dinyatakan gugur.

Sementara itu, untuk alasan kekhilafan atau kekeliruan nyata hakim, tidak diatur batas waktu pengajuan.

Pengiriman Berkas Secara Elektronik

Mengenai mekanisme pengiriman berkas, PN Sukadana menyatakan bahwa saat ini seluruh dokumen perkara dikirimkan secara elektronik ke Mahkamah Agung.

“Sekarang sudah menggunakan sistem online dalam bentuk file digital (PDF). Prosesnya dinilai lebih cepat dibandingkan sistem manual sebelumnya,” terang Elfas.

Sistem ini merupakan bagian dari digitalisasi administrasi perkara di lingkungan peradilan.

Akses Informasi Perkara bagi Publik

Terkait akses publik, PN Sukadana menyampaikan bahwa masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tersedia di laman resmi PN Sukadana.

Dengan memasukkan nomor perkara pada kolom pencarian, publik dapat mengetahui tahapan proses perkara, baik pidana maupun perdata, termasuk pada tahap banding, kasasi, maupun PK.

PN Sukadana menegaskan bahwa peran pengadilan negeri dalam proses PK bersifat administratif dan prosedural, mulai dari registrasi, penunjukan majelis, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang terbatas, hingga pengiriman berkas secara elektronik ke Mahkamah Agung sebagai pihak yang berwenang memutus permohonan PK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *