Warga Purwokerto Mengaku Diteror Oknum yang Mengatasnamakan Perusahaan Pembiayaan Online

banner 468x60

KawanJariNews.com – PURWOKERTO – Seorang warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku mengalami penagihan bernada intimidatif dari seorang oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan berbasis aplikasi yang memicu keresahan di lingkungan masyarakat.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang warga Purwokerto setelah menerima pesan dan panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama “Michael”. Oknum tersebut menyebut dirinya sebagai bagian dari tim lapangan sebuah perusahaan pembiayaan online.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, oknum tersebut mengawali komunikasi dengan sapaan singkat, “Mas hergi.” Korban kemudian merespons dengan menanyakan identitas pengirim pesan, “Sinten niki njih.”

Percakapan berlanjut dengan pertanyaan mengenai alamat korban, “Michel, niki alamate masih dijatisari?” Saat korban kembali menanyakan identitas pengirim pesan, oknum tersebut menyampaikan pesan yang dinilai bernada tekanan, “Michel dri tim lapangan finance mas, ini tghn msh bsa dibyr di aplikasi atau kami ambil kerumah nnti didmpingi rt rw setmpat.” Tulis pihak atas nama Michel melalui pesan WahtsApp

Percakapan tersebut dinilai korban sebagai bentuk tekanan psikologis karena memuat klaim kedatangan ke rumah serta penyebutan keterlibatan aparat lingkungan setempat, meskipun belum terdapat kepastian mengenai status resmi oknum yang bersangkutan.

Redaksi menegaskan bahwa klaim identitas dan afiliasi yang disampaikan dalam percakapan tersebut masih bersifat sepihak, dan hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan pembiayaan online atau bukan.

Keresahan atas praktik penagihan tersebut juga disampaikan oleh warga setempat. “Kami sangat resah dengan orang-orang seperti ini. Mereka seperti pengganggu yang didukung oleh perusahaan pendanaan, menggunakan berbagai dalih untuk menakuti nasabah,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya. Kejadian ini bukan yang pertama; serupa kasus penagihan agresif dari perusahaan pembiayaan online sering dilaporkan di wilayah Banyumas.

Baca Juga  YLKAI Terima Aduan Klaim Polis Asuransi, Ketua Imbau Masyarakat Lebih Cermat Memilih Produk

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan, termasuk yang menggunakan layanan berbasis aplikasi, wajib dilakukan dengan menjunjung etika dan menghormati hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 melarang praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, tekanan psikologis, maupun pelecehan.

Redaksi menegaskan bahwa klaim identitas dan afiliasi yang disampaikan oleh oknum dalam percakapan WhatsApp tersebut masih bersifat sepihak dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait maupun otoritas pengawas jasa keuangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan perlindungan kepada konsumen serta mencegah terulangnya praktik penagihan yang meresahkan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak perusahaan pembiayaan online yang namanya diaku oleh oknum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *