M. Umar Bin Abu Tholib Ajukan Peninjauan Kembali Melalui PN Sukadana, Kuasakan ke Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

banner 468x60

Lampung Timur — Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI secara resmi mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana M. Umar Bin Abu Tholib ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu (4/2/2026).

Pengajuan PK tersebut dilakukan di pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pengajuan PK tersebut dilakukan di pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ketua Tim Kuasa Hukum, adv. Donny Andretti S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa langkah PK ditempuh setelah dilakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami secara resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sebagai bagian dari hak hukum klien. Permohonan ini diajukan setelah seluruh tahapan sebelumnya dijalani, dengan harapan Mahkamah Agung dapat menilai kembali perkara secara objektif dan berkeadilan,” ujar Donny kepada awak media.

Dalam proses pengajuan PK tersebut, adv. Donny Andretti didampingi jajaran tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, di antaranya Wakil Ketua Umum, Ketua PBH Area, Bendahara Umum DPP, asisten advokat, advokat magang, serta perwakilan internal organisasi.

Riwayat Perkara

Berdasarkan data pengadilan, M. Umar Bin Abu Tholib sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn dengan pidana penjara total 10 tahun, terdiri atas pidana pokok dan subsidair denda.

Upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK berujung pada putusan yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga  Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Tangani Sejumlah Perkara Litigasi dan Non Litigasi di Yogyakarta

Selanjutnya, melalui upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, terbit putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang mengubah pidana menjadi 5 tahun 3 bulan penjara, sehingga terdapat pengurangan hukuman yang signifikan.

Atas dasar tersebut, klien kembali memberikan kuasa kepada tim hukum yang sama untuk mengajukan Peninjauan Kembali, dengan harapan terdapat pertimbangan hukum baru yang dapat meringankan putusan.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menyatakan pihaknya berharap upaya hukum PK dapat memberikan hasil terbaik bagi klien.

“Kami berharap permohonan Peninjauan Kembali ini dapat dipertimbangkan secara adil dan memberikan putusan yang lebih meringankan bagi klien,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik advokat.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *