Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Diduga Langgar Disiplin, Diperiksa Provos Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surakarta — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/02/2026) di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang diterbitkan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Tim pemeriksa dipimpin oleh IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., dengan didampingi AIPDA Murtadho. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Tiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing adalah Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, serta Yuda Adhitiya Perkasa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah disebutkan bahwa perkara dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Kaitan dengan Dugaan Perampasan Kendaraan

Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan peristiwa dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta.

Menurut laporan, kendaraan tersebut diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan pembiayaan tertentu. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak korban dan berkembang hingga pada proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin di internal kepolisian.

Baca Juga  Lelang Ditunda, Denda Diringankan, Debitur Bernafas Lega: Kinerja Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) Diacungi Jempol

Selain proses etik di Propam, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah dilaporkan secara pidana dan saat ini ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Pernyataan Pelapor

Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochammad Arifin, menyampaikan harapannya agar proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Arifin kepada awak media.

Sebelumnya, Arifin juga menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya terjadi di lingkungan Polsek Banjarsari.

“Saya mengutuk keras dugaan penyalahgunaan area Polsek Banjarsari yang disalahgunakan sebagai tempat penitipan unit mobil hasil rampasan oleh oknum debt collector. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah diduga menjadi beking dan mempersulit pengembalian unit mobil milik korban,” tegas Arifin.

Dalam keterangannya kepada penyidik Provos, Arifin juga menyampaikan adanya dugaan upaya komunikasi tidak resmi terkait perkara tersebut, yang menurutnya diduga diinisiasi oleh Kapolsek Banjarsari. Dugaan tersebut telah disampaikan sebagai bagian dari keterangan saksi dalam pemeriksaan.

“Kapolsek Banjarsari saya minta bersikap profesional dan tidak melakukan intervensi terhadap perkara ini. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” kata Arifin.

Arifin juga menyampaikan permintaan agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada Kanit Reskrim, melainkan juga mencakup pihak lain yang diduga terkait.

Baca Juga  Yulianto Kiswocahyono Resmi Disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Tegaskan Komitmen Profesi dan Integritas Hukum

“Peristiwa dugaan pembekingan ini terjadi di dalam area Polsek Banjarsari. Oleh karena itu, saya menilai pihak-pihak lain yang terkait juga perlu diperiksa Propam,” ujarnya.

Pendampingan Hukum

Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berada di bawah induk organisasi advokat FERADI WPI. Ketua tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi proses pemeriksaan yang berlangsung secara profesional. Pendampingan hukum ini kami lakukan semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses berjalan,” ujar Donny Andretti.

Ia juga mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses tersebut sesuai dengan fungsi kontrol sosial media.

“Saya mengajak rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia untuk menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial dengan memantau dan mengawal perkembangan perkara ini, agar proses yang berjalan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, turut hadir mendampingi sejumlah anggota FERADI WPI, di antaranya Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia juga tampak hadir di lokasi pemeriksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran disiplin aparat penegak hukum serta dugaan keterlibatan oknum dalam perkara perampasan kendaraan di jalanan. Proses pemeriksaan etik di internal kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Subbid Provos Polda Jawa Tengah masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.

Baca Juga  Polsek Jalancagak Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *