Kompolnas RI Respons Insiden Aparat yang Menuduh Pedagang Es Kue Gunakan Bahan Spons

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI merespons insiden viral yang melibatkan dua anggota aparat di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, terkait dugaan tuduhan penggunaan bahan spons pada produk es kue milik seorang pedagang, yang belakangan dipastikan tidak terbukti berdasarkan hasil uji laboratorium kepolisian.

Insiden tersebut melibatkan seorang Babinsa dari Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, dan seorang Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru. Keduanya terekam dalam video yang beredar luas di media sosial saat menyampaikan dugaan bahwa es kue yang dijual seorang pedagang bernama Sudrajat mengandung bahan spons.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari, saat sejumlah aparat mendatangi lokasi tempat Sudrajat berjualan. Video tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan pangan jajanan tradisional.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Keamanan Pangan Dokkes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel es kue yang dimaksud. Berdasarkan hasil uji tersebut, polisi menyatakan bahwa produk es kue dinyatakan aman, layak konsumsi, dan tidak mengandung bahan berbahaya, termasuk spons sintetis.

Dalam perkembangan lanjutan, Kompolnas RI melalui salah satu anggotanya, Khairul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai aspek disiplin maupun prosedural dalam penanganan peristiwa tersebut.

Kompolnas juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada Sudrajat dalam proses pengaduan yang sedang berjalan. Pendampingan tersebut mencakup fasilitasi pelaporan dan pemantauan proses pemeriksaan internal kepolisian.

Selain itu, Kompolnas menyoroti pentingnya penerapan prosedur berbasis bukti dalam penanganan isu keamanan pangan, termasuk perlunya koordinasi dengan instansi teknis terkait agar tindakan aparat di lapangan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.

Baca Juga  Pria Diduga Aniaya Tiga Orang dengan Parang di Sungai Pinang, Satu Korban Meninggal Dunia

Kompolnas RI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku secara transparan dan objektif. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi pemeriksaan serta tidak menarik kesimpulan di luar informasi yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *