Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Bipartit atas Dugaan Pemutusan Kontrak Kerja di PT Java Agritech Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, Jawa Tengah — Kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm bersama FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyampaikan harapan agar persoalan dugaan pemutusan kontrak kerja sepihak yang dialami kliennya di PT Java Agritech, Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang, dapat diselesaikan melalui mekanisme perundingan bipartit.

Kuasa hukum Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja selama lebih dari lima tahun, terhitung sejak 15 Januari 2021 hingga 15 Januari 2026, dengan hari kerja terakhir pada 21 Januari 2026. Hingga saat ini, menurut kuasa hukum, klien belum menerima surat pemberhentian secara tertulis dan masih menunggu kejelasan terkait pemenuhan hak-haknya.

Sukindar menegaskan bahwa sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, setiap sengketa ketenagakerjaan terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah antara pekerja dan perusahaan.

Dalam proses komunikasi yang berlangsung, pihak perusahaan dinilai telah membuka ruang dialog secara langsung dengan karyawan dan kuasa hukumnya. Mekanisme bipartit tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian tanpa harus menempuh gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kami melihat langkah bipartit ini sebagai solusi yang bijak. Proses ini bukan hanya memastikan karyawan memperoleh kepastian atas hak-haknya, tetapi juga membantu perusahaan menjaga nama baiknya di mata publik. Keberhasilan negosiasi ini kami harap bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menangani konflik ketenagakerjaan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” ujar Sukindar.

Kuasa hukum menilai bahwa upaya penyelesaian melalui jalur bipartit mencerminkan kedewasaan kedua belah pihak dalam mengedepankan solusi damai serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Pihak manajemen PT Java Agritech disebut akan menyampaikan hasil pembahasan terkait hak-hak karyawan kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Sekjend DPP FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Peserta Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima hasil penyelesaian internal sepanjang kesepakatan tersebut dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menilai keputusan ini sebagai solusi yang tepat dan menguntungkan kedua belah pihak. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian bagi karyawan atas masa depannya, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan di mata publik,” katanya.

Menurut kuasa hukum, keberhasilan perundingan bipartit tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah, khususnya dalam persoalan pemutusan kontrak kerja yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *