KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah berbeda, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan total 17 orang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Seluruh pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT tersebut dilakukan dalam dua waktu berbeda. Di Kota Madiun, KPK mengamankan sembilan orang pada malam hari, sementara di Kabupaten Pati delapan orang diamankan pada pagi harinya.
“Seluruh pihak yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Untuk perkara di Kota Madiun, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Wali Kota Madiun, dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam orang dari unsur swasta. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Budi, dugaan korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh kepala daerah yang diduga berhubungan dengan proyek pembangunan maupun perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Aliran dana tersebut diduga dikemas melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) sehingga terkesan memiliki legitimasi formal.
“Konstruksi perkara dan detail modus operandi akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi,” jelasnya.
KPK, lanjut Budi, telah menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak penangkapan, sesuai dengan ketentuan hukum acara. Beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara identitas lengkapnya akan diumumkan secara resmi.
Sementara itu, dalam OTT di Kabupaten Pati, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Pihak-pihak yang diamankan meliputi Bupati Pati, dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik jual beli jabatan, di mana sejumlah posisi perangkat desa seperti Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa diduga memiliki nilai nominal tertentu. Dalam praktik tersebut, bupati diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengangkatan jabatan.
“Total uang yang diamankan mencapai miliaran rupiah, namun jumlah pastinya masih dalam proses pendataan,” kata Budi.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penentuan pasal hukum, apakah berupa suap atau pemerasan akan bergantung pada hasil pendalaman penyidikan, khususnya terkait arah aliran uang dan peran masing-masing pihak. Seluruh konstruksi hukum akan dijelaskan secara komprehensif dalam konferensi pers mendatang.
Pemeriksaan awal terhadap para pihak dilakukan di luar wilayah penangkapan, termasuk di Kudus, guna menjaga efektivitas penyidikan serta mengantisipasi situasi yang dinilai kurang kondusif di lokasi kejadian.
Selain dua perkara tersebut, KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara berbeda, termasuk seseorang berinisial SDW dalam kasus pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di berbagai tingkatan.
















