Update Kasus Pajero Putih: Bidpropam Polda Jateng Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin

banner 468x60

KawanJariNews.com – Karanganyar – Penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri terkait penguasaan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport putih Nomor Polisi AD 1346 QP menunjukkan perkembangan signifikan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah secara resmi menerbitkan tiga surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor SPG/6, SPG/7, dan SPG/8/II/2026/Bidpropam, yang dikeluarkan Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Januari 2026.

Pemanggilan saksi dilakukan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Adapun pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi antara lain:

  1. Yuda Adhitya Perkasa, warga Karanganyar,
  2. Muhammad Ziedan, warga Karanganyar,
  3. Mochamad Arifin, berprofesi sebagai pengacara.

Ketiganya dipanggil secara resmi untuk hadir di Kantor Sipropam Polres Karanganyar, guna memberikan keterangan kepada Iptu Hari Kiswanto, S.H., M.H., selaku PS Paur 2 Subbidprovost.

Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tidak diberikannya pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, termasuk tidak diberikannya surat tanda penerimaan kendaraan saat mobil Pajero putih tersebut berada di Polsek Banjarsari, Polresta Surakarta.

Dokumen panggilan juga menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran disiplin tersebut dikaitkan dengan seorang anggota Polri berpangkat AKP, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitrekrim Polsek Banjarsari, Polresta Surakarta.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman, dan belum terdapat kesimpulan ataupun putusan dari Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Pihak pelapor menilai langkah Bidpropam Polda Jawa Tengah ini sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Siswa SDN Kayuringin Jaya 16 Bekasi Terpaksa Belajar Lesehan Pasca Banjir, Meja Dan Kursi Rusak Parah

“Yang terpenting bagi kami saat ini adalah prosesnya berjalan dan ada kepastian penanganan. Kami datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang kami alami,” ujar salah satu pihak yang dipanggil sebagai saksi, Rabu (15/1/2026).

Perlu ditegaskan bahwa pemanggilan saksi oleh Bidpropam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri, dan tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai prinsip cover both sides, praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *