FERADI WPI dan Kantor Hukum Subur Jaya Pati Lakukan Pendampingan Hukum Nasabah Bank BRI KCP Juwana

banner 468x60

KawanJariNews.com – PATI — Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati bersama Organisasi Advokat FERADI WPI melakukan pendampingan hukum terhadap seorang nasabah Bank BRI KCP Juwana, Kabupaten Pati, pada Rabu (14/1/2026). Pendampingan ini dilakukan untuk mengawal proses penyelesaian permasalahan aset yang tengah dihadapi klien berinisial PJ.

Pendampingan tersebut ditandai dengan kunjungan langsung tim kuasa hukum ke kantor Bank BRI KCP Juwana Pati. Langkah ini dilakukan setelah klien PJ secara resmi memberikan kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 30 Desember 2025 kepada Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati dan Organisasi Advokat FERADI WPI.

Ketua DPC FERADI WPI Pati sekaligus Kepala Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati, Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF., menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak klien terlindungi serta proses penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk mendampingi klien dalam mencari solusi dan jalan keluar terbaik atas persoalan yang dihadapi. Pendampingan ini kami lakukan agar seluruh proses berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum,” ujar Mustaqim.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank BRI KCP Juwana Pati memberikan penjelasan mengenai posisi klien dalam hubungan perbankan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, klien PJ tercatat sebagai salah satu debitur prioritas dan saat ini masih berada dalam proses penyelesaian sejumlah administrasi dan kewajiban yang sedang berjalan.

Pendampingan hukum ini, menurut tim kuasa hukum, merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak nasabah tanpa mengabaikan ketentuan perbankan yang berlaku.

Secara terpisah, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap masyarakat merupakan komitmen organisasi yang dijalankan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Penuhi Undangan Klarifikasi di Polrestabes Semarang

“FERADI WPI bersama seluruh jajaran di berbagai daerah berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Bantuan hukum merupakan amanat undang-undang, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Donny Andretti.

Ia menambahkan bahwa Kantor Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI akan terus mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab dalam setiap pendampingan hukum yang dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian permasalahan antara klien PJ dan Bank BRI KCP Juwana Pati masih berlangsung. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *